KENDARI__SIMPULINDONESIA,— Kejaksaan Negeri Kendari memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana narkotika dan non-narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari pada pukul 10.00 WITA itu dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain Kepala Kejari Kendari, perwakilan Polresta Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Balai POM, Dinas Kesehatan, serta BNN Kota Kendari.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kendari memusnahkan barang bukti dari 54 perkara narkotika dan 28 perkara lainnya (OHARDA).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.442,3136 gram sabu, 43,84 gram sinte, 150 strip obat-obatan terlarang, serta sejumlah barang lain seperti 15 unit handphone, 25 lembar pakaian, 14 senjata tajam, dan beberapa barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang.
Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil incinerator, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gurinda, sementara pakaian dan barang bukti lainnya dibakar.
Kegiatan berakhir pada pukul 10.50 WITA dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Seluruh rangkaian acara dikethaui berlangsung aman dan tertib.
