KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Rencana pembangunan smelter nikel senilai Rp4,9 triliun milik PT Tiran Group di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan. Senin (16/03/2026).
Hingga lima tahun setelah diumumkan ke publik, proyek yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi daerah itu belum juga menunjukkan tanda-tanda pembangunan yang jelas.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait perjalanan proyek tersebut.
Alih-alih berlanjut pada pembangunan fasilitas pengolahan nikel, aktivitas di lokasi justru sempat mengarah pada kegiatan penambangan dan penjualan ore.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengatakan proyek smelter tersebut pertama kali dipublikasikan pada 13 Oktober 2021 melalui berbagai media lokal, merujuk pada pernyataan Direktur PT Tiran Group, HM Sattar Taba.
Saat itu perusahaan menyampaikan rencana investasi sekitar Rp4,9 triliun untuk membangun fasilitas pengolahan nikel yang diklaim akan membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Konawe Utara.
Namun hingga memasuki 2026, realisasi proyek tersebut belum terlihat di lapangan.
“Harapan masyarakat saat itu sangat besar. Smelter diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Tapi sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang bisa dilihat secara nyata,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Penelusuran aktivis mahasiswa menemukan bahwa lokasi rencana smelter berada di area bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Celebes Pacific Mineral yang sebelumnya telah dicabut pemerintah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas wilayah tersebut saat aktivitas mulai terlihat di lapangan.
Menurut catatan IMALAK Sultra, pada periode 2022 hingga 2023 sempat terlihat sejumlah kegiatan seperti pembukaan lahan (land clearing) dan pembangunan fasilitas penunjang, termasuk jetty.
Aktivitas tersebut dikaitkan dengan kegiatan PT Tiran Mineral, anak perusahaan dari PT Tiran Group.
Namun setelah beberapa waktu, aktivitas yang semula diasosiasikan dengan persiapan pembangunan smelter justru disebut beralih pada kegiatan penambangan dan pengiriman ore nikel.
“Smelter yang dijanjikan tidak kunjung terlihat progresnya. Sementara aktivitas penambangan justru sempat berlangsung di lokasi tersebut,” ujar Ali.
IMALAK Sultra juga menelusuri data melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Berdasarkan penelusuran tersebut, lokasi yang dimaksud disebut tidak tercatat sebagai wilayah dengan izin usaha pertambangan aktif maupun izin fasilitas pelabuhan jetty pada periode aktivitas tersebut berlangsung.
Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dasar legalitas kegiatan yang sempat terjadi di area tersebut.
“Jika memang ada penambangan dan penjualan ore nikel, publik berhak mengetahui dokumen perizinan apa yang digunakan. Termasuk izin penggunaan jetty dan dasar hukum kegiatan tersebut,” kata Ali.
Selain persoalan izin, IMALAK Sultra juga menyoroti kondisi lahan yang diduga bekas aktivitas penambangan.
Hingga kini, sebagian area disebut masih terbuka dan belum terlihat adanya upaya reklamasi yang memadai.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan lingkungan sekaligus menyisakan ketidakpastian status pengelolaan lahan di masa depan.
Menurut Ali, transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun pelaku usaha di sektor pertambangan.
IMALAK Sultra menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun mereka menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran objektif terhadap aktivitas yang pernah terjadi di lokasi tersebut.
Organisasi mahasiswa ini meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan klarifikasi secara terbuka guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi pertambangan maupun lingkungan hidup.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Ali.
Bagi IMALAK Sultra, kepastian hukum serta keterbukaan informasi mengenai status proyek smelter dan aktivitas di lokasi tersebut menjadi hal penting, terutama karena proyek itu sebelumnya telah disampaikan kepada publik sebagai investasi besar yang akan membawa manfaat bagi masyarakat Konawe Utara.
“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi: apakah proyek smelter itu masih akan dibangun, atau justru telah berubah menjadi aktivitas lain,” kata Ali.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
