![]() |
| Gambar : Ilustrasi Propam Polres Bulukumba Proses Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kasat Binmas |
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak korban pada Jumat (27/3/2026). Korban diketahui berinisial K (55), warga Kecamatan Kajang, yang diduga menjadi sasaran kekerasan di Mapolsek Kajang pada Kamis malam (26/3/26).
Kronologi dan Langkah Penyelidikan
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WITA. Berdasarkan keterangan Propam, anak korban berinisial DS (27) telah memberikan keterangan awal kepada penyidik.
"Laporan pengaduan telah kami terima dan saat ini pelapor sudah menjalani proses interogasi sebagai bagian dari penyelidikan awal. Langkah selanjutnya, kami akan memanggil teradu AKP ARM untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Iptu Andi Panangrangi.
Ia menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik maupun pidana umum. Jika terbukti bersalah, AKP ARM terancam sanksi internal kepolisian hingga proses peradilan umum.
Pengakuan Terlapor: Dipicu Kondisi Keluarga
Di sisi lain, AKP ARM yang menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Bulukumba, mengakui perbuatannya. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontan akibat kondisi emosional setelah menerima kabar bahwa rumah orang tuanya dilempari batu oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan keterangan AKP ARM, kondisi rumah panggung milik orang tuanya di Kecamatan Kajang dalam keadaan berantakan dengan beberapa perabotan rusak. Situasi semakin pelik karena orang tuanya yang lanjut usia sedang dalam masa pemulihan medis.
"Saya khilaf karena mengkhawatirkan keselamatan orang tua yang sedang sakit. Saat tahu terduga pelaku pelemparan ada di Polsek, saya langsung ke sana," ungkap AKP ARM.
Upaya Mediasi dan Penyesalan
Belakangan diketahui, insiden pelemparan rumah tersebut diduga dipicu oleh perselisihan antara korban K dengan pihak lain, di mana salah satu pihak sempat berlindung di rumah orang tua AKP ARM.
Meskipun AKP ARM menyatakan telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dan menyesali perbuatannya, proses hukum di internal Propam dipastikan tetap berjalan. Polres Bulukumba menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
