Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Babel Penghasil Devisa Negara: Akankah Terjebak Menjadi "Pengemis" Royalti?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13.55 WIB Last Updated 2026-03-28T06:55:31Z

SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,– "Negeri Serumpun Sebalai" bukan sekadar julukan resmi bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di dalamnya terkandung filosofi mendalam tentang persatuan, kekeluargaan, dan pluralisme masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bersama.

Semboyan ini melambangkan komunitas yang harmonis, aman, dan maju di dua pulau utama, Bangka dan Belitung. Sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, Bangka Belitung merupakan penyumbang devisa negara yang signifikan bagi pasar global.

Namun, sebuah ironi mencuat ke permukaan. Dana royalti yang merupakan hak konstitusional daerah justru belum terealisasi sepenuhnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hingga akhir Desember 2025, Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah yang belum dibayarkan kepada daerah diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni kurang lebih Rp2 triliun.

Kepastian angka tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, usai memimpin Rapat Paripurna LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/3/2026).
“Ini adalah hak masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan harus segera direalisasikan,” tegas Didit Srigusjaya dengan nada lugas.

Kontradiksi Kontribusi dan Realisasi
Sebagai daerah penghasil, Bangka Belitung memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan. Dalam kerangka desentralisasi fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah hak yang telah diatur secara ketat dalam regulasi hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ketika hak tersebut tertunda dalam jumlah yang sangat signifikan, muncul pertanyaan kritis dari publik: Mengapa daerah penghasil justru harus berjuang keras menagih haknya sendiri?

Istilah “Pengemis Royalti” pun mulai berdengung keras di ruang publik. Ungkapan tersebut merupakan cerminan kegelisahan kolektif sekaligus kritik tajam terhadap lambannya birokrasi dalam merealisasikan hak fiskal daerah.

Dampak Riil di Luar Angka
Persoalan dana Rp2 triliun ini bukan sekadar angka di atas kertas atau masalah neraca keuangan semata. Penundaan ini berdampak langsung pada program-program strategis yang telah direncanakan Pemerintah Daerah untuk menyentuh rakyat kecil, di antaranya:
  • Beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
  • Subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk menjamin layanan medis warga.
  • Pembangunan infrastruktur dasar di pelosok daerah.

Jika penyaluran terus tertunda, Pemerintah Provinsi dipastikan harus melakukan penyesuaian (refocusing) pada program prioritas, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas belanja publik.

“Jika dana ini cair, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas,” tambah Didit.

Langkah Konstitusional: DPRD dan Gubernur ke Pusat
Menyikapi kebuntuan ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., mengambil langkah koordinasi strategis ke tingkat pusat.

Pada 2 April 2026 mendatang, jajaran DPRD dijadwalkan menghadiri undangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk membedah persoalan ini secara transparan.

Langkah ini merupakan ikhtiar konstitusional guna mencari kepastian dan percepatan penyaluran dana. DPRD juga mendesak Kementerian Keuangan RI untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme serta jadwal realisasi agar tidak memicu spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ujian Keadilan Fiskal
Di tengah gencarnya narasi hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral nasional, Bangka Belitung tetap menjadi tulang punggung produksi timah nasional. Namun, kontribusi besar tersebut idealnya berbanding lurus dengan kepastian hak-hak daerah.

Persoalan ini bukan sekadar masalah transfer anggaran, melainkan ujian terhadap rasa keadilan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah Penghasil. Bangka Belitung tidak meminta lebih; daerah ini hanya menagih apa yang secara regulasi adalah miliknya.

Publik kini menanti jawaban pasti: Apakah daerah penghasil devisa ini akan terus dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian, ataukah keadilan fiskal akan segera ditegakkan? (Aimy)
×
Berita Terbaru Update