
![]() |
| Gambar : Unit Reskrim Polsek Kajang Menyerahkan Dua tersangka Kriminal Ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.(23/02/2026) |
Penyerahan yang dimulai pukul 13.30 WITA tersebut melibatkan dua tersangka utama, yakni Lel. ANCU Bin PAMPE dan Lel. IMRAN alias ATO Bin USMAN. Sebelum Keduanya diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan di klinik Polres Bulukumba.
Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan kedua pelaku diberangkatkan dari kantor Mapolres Bulukumba menuju kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba yang didampingi oleh Kuasa hukum Lukman, S.H, dan tetap dibawah pengawalan ketat personel Reskrim Polsek Kajang yakni Aipda Budianto bersama Bripka Irfan Efendi.
Detail Perkara yang Dilimpahkan
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua tersangka terlibat dalam kasus hukum yang dilaporkan pada tahun 2025 lalu:
- Kasus Pertama: Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 16 / III / 2025, tertanggal 13 Maret 2025 dengan korban atas nama Marni Binti Pake. Berkas perkara ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bpk. Kukuh.
- Kasus Kedua: Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 74 / XI / 2025, tertanggal 28 November 2025 dengan pelapor atas nama Sukarni Binti H. Abd. Rasyd. Berkas perkara beserta tersangka diterima oleh JPU, A. Muh. Sahib, SH.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek Kajang IPTU A.Umar Nur, S.Pd menyatakan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk transparansi dan profesionalisme Polri dalam menuntaskan perkara pidana hingga ke meja peradilan.
"Kami pastikan seluruh proses administrasi penyidikan telah lengkap (P-21) sehingga hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kajang.
Selama proses pergeseran tersangka hingga penyerahan di kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba, situasi terpantau aman dan terkendali. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penahanan tersangka kini beralih kepada pihak Kejaksaan sebelum memasuki persidangan.(Red-msi)



