MUNA BARAT__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan penyerobotan lahan milik Firman, warga Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, mencuat ke ruang publik setelah penanganan perkara tersebut dinilai janggal, tidak transparan, dan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Rabu (07/12/2026).
Lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Firman itu diduga diserobot oleh tetangganya untuk kepentingan pembangunan rumah tanpa dasar hukum yang sah.
Ironisnya, meski laporan telah disampaikan secara resmi sejak Desember 2023, hingga memasuki tahun 2026, kasus tersebut belum juga menemui titik terang.
“Iya saya sudah laporkan di polsek tiworo tengah tengah Desember 2023 tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang saya dapat,” ungkap Firman.
Dalam upaya penyelesaian sengketa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat sempat turun langsung ke lokasi sengketa.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan batas dan status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Berdasarkan berita acara peninjauan lokasi tertanggal 27 Maret 2024, BPN Muna Barat menggunakan data citra satelit yang kemudian dicocokkan dengan sertifikat hak milik milik Firman.
Hasilnya, posisi dan batas lahan dinyatakan sesuai, dan pembangunan rumah yang dipersoalkan terbukti masuk ke dalam lahan milik Firman.
“Kalau berdasarkan berita acara peninjauan lokasi yang dilakukan oleh bpn muna barat pada tanggal 27,bulan tiga tahun 2024 menggunakan citra satelit itu dicocokkan dengan sertifikat milik saya pembangunan rumah yang menyerobot tanah saya itu masuk dilahan milik saya,” jelasnya.
Hasil peninjauan tersebut sejatinya menjadi dasar kuat untuk menyelesaikan sengketa.
Namun, persoalan justru kembali mencuat ketika BPN Muna Barat secara tiba-tiba tidak mengakui hasil peninjauan yang dilakukan oleh institusinya sendiri.
Padahal, proses tersebut telah dijalankan secara resmi, termasuk pembayaran biaya peninjauan lokasi sebesar Rp900.000 oleh pihak Firman sebagai bagian dari prosedur administrasi dan teknis pengukuran.
Alih-alih menindaklanjuti hasil peninjauan berbasis citra satelit, BPN Muna Barat justru berencana melakukan pengukuran ulang secara manual, tanpa penjelasan yang transparan dan rasional kepada pihak yang dirugikan.
Langkah ini memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi, profesionalitas, dan independensi lembaga pertanahan negara tersebut.
“Iya tiba - tiba mereka tidak mau akui yang menggunakan citra satelit jadi mereka mau mengukur secara manual itupun tidak sesuai sertifikat, katanya sertifikatku akan diperbarui, berarti sertifikatku ini tidak berkekuatan hukum, saya sebagai masyarakat kecil merasa dirugikan,”Terangnya.
Firman menilai sikap BPN Muna Barat tidak hanya inkonsisten, tetapi berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi.
Bahkan, situasi ini membuka ruang kecurigaan publik terhadap dugaan adanya permainan oknum di internal BPN dengan pihak terduga penyerobot lahan, terlebih aktivitas pembangunan rumah di atas lahan yang disengketakan masih terus berlangsung.
Kasus ini tidak sekadar menyangkut konflik antarwarga, tetapi menyentuh persoalan fundamental tentang kepastian hukum atas tanah bersertifikat yang diterbitkan negara.
Ketika hasil kerja BPN sendiri disangkal oleh institusi yang sama, kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional pun dipertaruhkan.
Firman mendesak agar BPN Muna Barat bersikap profesional, transparan, dan konsisten terhadap produk serta hasil kerjanya sendiri, serta tidak mengambil kebijakan yang justru memperpanjang konflik agraria di tengah masyarakat.
“Saya minta kepala bpn muna barat agar segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik, jika kepolisian dan bpn tidak bisa menyelesaikan maka saya akan mengambil tindakan sendiri, sudah cukup lama saya sabar dari 2023 sampai 2026, saya minta kepastian hukum,”Tambahnya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didesak untuk tidak membiarkan proses hukum berjalan di tempat.
Mengingat laporan telah masuk sejak akhir 2023, pembiaran berlarut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, Firman menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara serta lembaga pengawas terkait.
“Saya minta polsek tiworo tengah segera berkoordinasi dengan pihak bpn muna barat agar masalah ini ada titik terang,”Pungkas Firman.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


