KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Indikasi tidak dibayarkannya konpensasi terhadap 12 karyawan dibantah pihak perusahaan CV Duta Setia. Minggu (07/12/2025).
Diketahui 12 karyawan tersebur terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan diketahui memastikan hak karyawan tetap akan dibayarkan, dan proses pengajuan ke manajemen pusat kini sedang berjalan.
Penanggung jawab operasional CV Duta Setia, Irsal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pembayaran kompensasi merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.
“Jadi kemarin itu ada yang hubungi saya minta agar kompensasi mereka dibayarkan di bulan Desember 2025 ini,”Ujar Irsal.
Irsal mengatakan telah bahwa hal terserbut telah terkomunikasikan terkait permintaan para karyawan kepada manajemen pusat dan saat ini tinggal menunggu keputusan final.
“Permintaan mereka sudah saya sampaikan secara lisan ke manajemen pusat dan saat ini kita masih menunggu jawaban,”Tegasnya.
Irsal juga menerangkan bahwa perusahaan tidak akan mengabaikan hak para karyawan serta memastikan kompensasi akan diberikan.
“Kompensasi tetap akan dibayarkan karena itu merupakan hak karyawan. Jadi besok kami akan menyurat ke manajemen pusat terkait pembayaran kompensasi,”Terangnya.
Tak hanya itu, Irsal menyayangkan adanya pemberitaan mengenai polemik ini.
Padahal menurutnya proses penyelesaian pembayaran sebenarnya sedang diupayakan.
“Seharusnya tidak perlu rame dulu di media karena prosesnya sedang berjalan supaya bisa cepat dibayarkan,”Tutur Irsal.
Sebelumnya diberitakan Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan kompensasi setelah masa kerja pada saat berakhirnya kontrak dan yang dilakukan CV DS telah menyalahi aturan.
“CV DS jelas telah menyalahi jika melihat kasus yang terjadi pada 12 karyawan dengan status PKWT yang di tidak diperpanjang kontraknya,”ucapnya.
Iswanto juga menegaskan bahwa Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat berakhirnya kontrak.


