Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rudapaksa Remaja 19 Tahun di Baubau Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sabtu, 06 Desember 2025 | 09.18 WIB Last Updated 2025-12-06T02:18:30Z

Gambar : Polres Baubau saat melakukan konferensi pers dan menghadirkan pelaku kekersan seksual. (Foto/Ist).


BAUBAU__SIMPULINDONESIA.COM,— Seorang pria berinisial SL alias ER bin LI (25) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau Sulawesi Tenggara. Sabtu (06/12/2025).


SL diamankan di rumah kosnya setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun, berinisial AN.


Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi chatting OMI. 


Diketahui pasca saling berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu pada Jumat malam, 28 November 2025, dan menghadiri sebuah acara joget di wilayah Kabupaten Buton Selatan.


Namun perjalanan pulang menjadi awal mimpi buruk bagi korban. 


Menurut hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Baubau, pelaku membonceng korban menuju Kota Baubau. 


Sesampainya di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, pelaku menghentikan motor di area yang sepi dengan alasan korban ingin buang air kecil.


Di lokasi gelap dan lengang itu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. 


Meski korban menangis, melawan, dan berulang kali menolak, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan badan. 


Pelaku bahkan membuka paksa pakaian korban sebelum melakukan kekerasan seksual tersebut.


“Pelaku berinisial SL saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkas perkara segera kami limpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H, dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).


Menurut Rino, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Rino juga menyoroti tren kejahatan yang berawal dari perkenalan di media sosial atau aplikasi kencan daring. 


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan remaja, untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya pada ajakan bertemu dari orang baru dikenal secara online,” tegasnya.


Tak hanya itu Polres Baubau juga meminta masyarakat agar selalu menghindari lokasi sepi, terutama pada malam hari, serta menginformasikan rencana pertemuan kepada keluarga atau kerabat sebagai bentuk pencegahan.

×
Berita Terbaru Update