KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum antara Penggugat Edi Sulkipli melawan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari sebagai Tergugat I dan Julia Prastika sebagai Tergugat II kembali digelar. Sabtu (20/12/2025).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali digelar Pada Kamis (18/12/2025).
Agenda sidang tersebut masih kesempatan Penggugat untuk menghadirkan saksi.
Akan tetapi Penggugat tidak lagi menghadirkan saksi karena sudah menyampaikan dalil-dalil gugatannya tersebut lewat dua orang saksi yang telah dihadirkan oleh Penggugat Kamis (04/12/2025) lalu.
Walaupun Penggugat tidak mengajukan lagi saksi.
Edi mengajukan bukti tambahan berupa print out foto denah Perumahan Graha Raya.
Pada denah tersebut kata Edi sudah sangat jelas nomor rumah masing-masing.
"Sidang hari ini saya tidak lagi menghadirkan saksi, tetapi saya mengajukan bukti tambahan dalam persidangan tersebut berupa print out denah Perumahan Graha Raya dan bukti lainnya,”Ujar Edi.
Penggugat dalam perkara tersebut telah mengajukan sebanyak 17 bukti surat, kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Sehingga, penggugat yang juga berprofesi sebagai Advokat menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Majelis Hakim untuk diadili.
"Saya sudah mengajukan 17 bukti, dan dua orang saksi dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara saya untuk diputus seadil-adilnya,”Terang Edi.
Sidang yang digelar di ruangan Atma Jaya tersebut kembali ditunda pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, dengan agenda Pembuktian Pihak Tergugat.



