Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gegara ‘Proyek Fiktif’ Dua Perusahaan Hingga Kadis DLH Konawe Utara Resmi Dilaporkan

Kamis, 11 Desember 2025 | 17.14 WIB Last Updated 2025-12-11T10:14:06Z

Gambar : Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Direktur Utama CV. Menara Teknik serta Direktur Utama CV. Konaweeha Utama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (11/12/2025).


Hal tersebut dilaporkan Persatuan Pemuda Kabupaten Konawe Utara (PERMAKU).


Laporan tersebut terkait dugaan proyek fiktif dalam pekerjaan Rekonstruksi Pembangunan Gerbang Kota Selamat Jalan di Kabupaten Konawe Utara (Konu). 


Proyek bernilai Rp 2,19 miliar yang bersumber dari APBD Konawe Utara Tahun 2024 itu diduga kuat tidak pernah direalisasikan.


Ketua PERMAKU, Ikra Muhammad Fadil, mengungkapkan pihaknya menunjukkan bahwa pembangunan gerbang tersebut tidak terlihat progres fisiknya di lapangan.


“Proyek senilai Rp 2.197.939.520 yang menggunakan anggaran APBD Konawe Utara Tahun 2024 itu diduga fiktif. Kami menemukan bukti kuat adanya penganggaran ganda untuk pembangunan gerbang kota selamat datang dan gerbang kota selamat jalan di Ibu Kota Wanggudu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara, dengan jumlah anggaran yang sama,”ungkap Ikra.


Diketahui, proyek Gerbang Kota Selamat Datang yang dikerjakan CV. Asambu Sahabat Konstruksi telah rampung. 


Namun, kata dia untuk Gerbang Kota Selamat Jalan yang diduga dimenangkan oleh CV. Menara Teknik, hingga kini belum menunjukkan adanya pengerjaan fisik.


“Padahal proyek ini seharusnya selesai pada tahun 2024 bersamaan dengan pembangunan gerbang selamat datang. Namun hingga akhir 2025, kami belum melihat tanda-tanda pekerjaan dilakukan,” tegas Ikra.


Pihaknya juga menyebut dugaan pola serupa pernah terjadi pada pengadaan tahap sebelumnya di Tahun 2022. 


Saat itu, kata dia anggaran sebesar Rp 1,49 miliar dari APBD Konawe Utara yang dialokasikan melalui DLH dan dimenangkan oleh CV Konaweeha Utama, juga tidak diketahui realisasi fisiknya.


“Kami tidak pernah mendapatkan informasi atau melihat realisasi fisik dari proyek yang dianggarkan pada tahun 2022 tersebut. Kami akan mengawal proses hukum demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran di Konawe Utara,” tambahnya.


Ikra juga menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus ini diduga melibatkan oknum Kepala Dinas DLH Konut, Direktur Utama CV. Menara Teknik, serta Direktur Utama CV. Konaweeha Utama sebagai pihak penanggung jawab dan pemenang tender.


“Kuat dugaan Tipikor dilakukan oleh oknum Kepala Dinas DLH Konut dan Direktur Utama CV. Menara Teknik serta Direktur Utama CV. Konaweeha Utama,” jelasnya.


Ia juga mengatakan telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejati Sultra agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.


“Kami telah melaporkan hal tersebut ke Kejati Sultra untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update