Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Korupsi Pertambangan Kolaka Utara Ditunda Hingga Pekan Depan

Jumat, 12 Desember 2025 | 12.34 WIB Last Updated 2025-12-12T05:34:10Z

Gambar : Situasi persidangan perkara tindak pidana korupsi pertambangan kabupaten Kolaka Utara. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pembacaan tuntutan bagi ke 7 terdakwa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari ditunda. Jumat (12/12/2025).


Penundaan tersebut diketahui lantaran belum siapnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Diketahui perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini pun berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Ketujuh terdakwa tersebut yakni, Haliem Hoentoro, Heru Prasetyo, Supriadi, Posalina Dewi, Mulyadi, Mohammad Machrusy.


Diketahui persidangan perkara tindak pidana korupsi pertambangan kabupaten kolaka utara tersebut sudah berlangsung beberapa bulan lalu.


Pemeriksaan saksi hingga ahli sudah dilaksanakan dalam agenda persidangan tersebut.


Namun diketahui tidak semua terdakwa mengajukan saksi ahli.


Pembacaan tuntutan yang harusnya dibacakan hari ini, ditunda hingga Rabu Tanggal 17 Desember 2025 pukul 16:30.


Sidang hari ini dilakukan di ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Kota Kendari.

×
Berita Terbaru Update