KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penyidik Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara serahkan berkas perkara kasus korupsi Kapal Azimut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (13/11/2025).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama menyebut, perkara para tersangka diserahkan pekan lalu.
"Sudah dikembalikan setelah penyidik penuhi petunjuk Jaksa," kata dia, Kamis (13/11/2025).
Niko Darutama mengatakan, pasca belum lama penetapan tersangka, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka ke JPU.
Diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, JPU menemukan kekurangan terhadap berkas perkara tersangka, sehingga JPU mengembalikan untuk dilengkapi.
"Karena ada yang belum lengkap, berkas dikembalikan, dan sudah kami penuhi petunjuk JPU," Ujarnya.
Ia berharap, berkas yang mereka serahkan ke JPU dinyatakan lengkap.
Jika demikian, maka pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU untuk beralih ke tahap selanjutnya.
"Masih tahap 1, jika sudah lengkap itu tahap 2, setelah masuk tahap 2 baru kita serahkan barang bukti, serta tersangka ke JPU," tukasnya.
Mereka yang ditetapkan tersangka diketahui adalah mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Aslaman Sadik, Direktur CV Wahana Aini Landia, dan Idris mantan PPTK Biro Umum Setda Pemprov Sultra.



