Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Langgar Pemanfaatan Ruang Laut, Aktivitas PT DMS, PT TMN, dan PT GBU Dihentikan Dirjen PSDKP

Rabu, 19 November 2025 | 5:55 PTG WIB Last Updated 2025-11-19T10:55:56Z

Gambar : Ipunk Nugroho Saksono Direktur Jendral PSDKP (Tengah). (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) lakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (19/11/2025).


Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) pada Senin, (17/11) terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. TMN seluas 3,7 hektar dan PT. GBU seluas 0,7 hektar, yang berada di Konawe Selatan. 


Keduanya melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 


(Foto/Ist).

Sedangkan, penghentian sementara satu lokasi lainnya dilakukan pada Rabu (19/11) di Konawe Utara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. DMS seluas 5,9 hektar, yang melakukan juga pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL disertai pelanggaran izin reklamasi. 


“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Ipunk Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. DMS.

 

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.


“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ungkap Ipunk.


Ipunk menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan. 


Ipunk juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. 


Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 


Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.


“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.

×
Berita Terbaru Update