KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kasus penggelapan mobil kembali terjadi, kepada seorang pengusaha asal Morowali, Sulawesi Tengah, kasus berhasil diungkap aparat kepolisian. Selasa (07/10/2025).
Pelaku berinisial AP, yang diketahui adalah sopir pribadi korban, nekat menggadaikan mobil miliknya karena merasa sakit hati atas perlakuan sang majikan yaitu tidak membayar gaji selama empat bulan.
Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pelaku menggadaikan satu unit mobil Toyota Rush milik korban dengan nilai Rp 40 juta.
“Pelaku menggadaikan mobil Toyota Rush milik korban sebesar Rp 40 juta,” ujar Edwin pada Selasa (7/10/2025).
Edwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tindakan pelaku didorong rasa kecewa dan sakit hati akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan oleh majikan selama beberapa bulan.
“Motifnya karena pelaku sakit hati, gajinya belum dibayar selama beberapa bulan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush dan satu lembar STNK asli.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa total gaji pelaku yang belum dibayarkan oleh korban mencapai sekitar Rp 32 juta.(Hikma).