Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hasil Tangkapan Bea Cukai, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kendari di TPAS Puuwatu

Senin, 06 Oktober 2025 | 16.04 WIB Last Updated 2025-10-06T09:15:41Z

Gambar : Pemusnahan rokok ilegal di TPAS Puuwatu Kota Kendari Sulawesi Tenggara. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kejaksaan Negeri Kendari dan Pemerintah Kota Kendari serta Bea Cukai Kendari melakukan pemusnahan rokok ilega tanpa cukai di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kota kendari, Senin (06/10/2025).


Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B 5068/Ρ.3.10/ΒΡΛΚ/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 tentang Pemusnahan Tindak Pidana Cukai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kendari yang amar putusannya dimusnahkan. 


Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan barang bukti rokok yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1,4 juta batang yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1,3 Miliar Rupiah. 


"Telah dilaksanakan pemusnahan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal. Jadi ilegal di sini adalah peredaran rokok tanpa cukai yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1,3 Miliar Rupiah,”Pungkasnya saat ditemui beberapa awak media. 


Ia juga mengatakan rokok ilegal dengan merek "Seven" ini ditangkap di Kabupaten Kolaka, dan rokok tersebut berasal dari Jawa Timur yang di seludupkan melalui kapal laut.


(Foto/Ist).


"Rokok ilegal merek seven ini ditangkap di Kabupaten Kolaka. Dari hasil pemeriksaan, rokok tersebut berasal dari Jawa Timur yang di seludupkan melalui kapal laut,”Lanjutnya.


Ia Juga menambahkan rokok ilegal ini hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Kendari yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 


"Ini merupakan penangkapan Bea Cukai  Kendari di Kolaka tapi saksi saksi disini di kendari jadi bisa di adili di PN Kendari,”Ujarnya


Walikota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran turut mengapresiasi pemusnahan rokok ilegal yang sangat merugikan pemerintah maupun daerah.


"Saya atas nama pemerintah kota Kendari sangat mengapresiasi dengan tindakan atau gerak cepat yang teman-teman Forkopimda telah lakukan, ini adalah bentuk upaya kita dalam memberantas barang ilegal yang masuk di daerah kita, yang mana sangat merugikan kita semua baik pemerintah maupun daerah,”Tuturnya.


Diketahui kegiatan pemusnahan rokok ilegal dihadiri langsung oleh Walikota Kendari beserta jajaran, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Kepala Bea Cuka dan Jajajrannya, Perwakilan BPOM, dan Perwakilan BNN.(Fingki).

×
Berita Terbaru Update