KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang tengah ramai di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang anggota Polri berpangkat Kompol dr. H.S., Sp.PD terhadap seorang perempuan bernama HS. Senin (13/10/2025).
Melalui keterangan resmi pada Minggu (12/10/2025), Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Sultra.
Pihaknya langsung melakukan langkah-langkah awal begitu informasi terkait dugaan tersebut viral di platform TikTok dan Facebook pada 9 Oktober 2025.
“Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bid Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud. Bid Propam juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Sultra.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (7/10/2025) di sebuah kamar kos di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam kejadian itu, diduga sempat terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang kemudian berujung pada pengambilan barang milik pelapor.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa antara pelapor dan terlapor pernah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan. Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan komitmen Polda Sultra dalam menjaga marwah institusi kepolisian dengan menegakkan disiplin serta kode etik secara konsisten.
“Polda Sultra berkomitmen akan memberi sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi, hal ini dalam rangka penegakkan disiplin maupun kode etik,” pungkasnya. (Alfaidah e’Fastani).