SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Besok perkara Pemalsuan Dokumen Ijazah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Selasa (02/09/2025).
Perkara tindak pidana pemalsuan ijazah tersebut diduga dilakukan oleh pria bernama La Ami.
La Ami diketehui menjabat Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Nasdem periode 2024-2029.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari mencatat jadwal sidang perkara tindak pidana.
Perkara dengan nomor 300/Pid.Sus/2025/PN KDI tersebut terjadwal akan disidangkan pada tanggal 03/09/2025 (Besok).
Diberitakan sebelumnya (10/10/2024) Politisi Partai Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari terkait Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah.
Diketahui Polresta Kendari menetapkan La Ami sebagai tersangka berdasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari pada 08/10/2024 lalu.
Dalam prosesnya, La Ami yang duduk di kursi DPRD Kota Kendari hingga saat ini belum ditahan, baik pada Penyidik Kepolisian, Kejaksaan Negeri Kendari, hingga Pengadilan Negeri Kendari.