Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

LSM AMAK Babel Desak APH Segera Tindak Tegas Pemain dan Jaringan Rokok Ilegal

Sabtu, 05 Juli 2025 | 21.39 WIB Last Updated 2025-07-05T14:39:47Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Hingga saat ini peredaran rokok ilegal di Kota Pangkalpinang masih terus berlanjut. Meskipun sejumlah media online telah beberapa kali memberitakannya.

Bebasnya peredaran rokok ilegal ini diduga karena tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Dianggap seolah-olah selama ini tidak tersentuh alias kebal dari hukum.

Tak heran bila masalah ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, khususnya masyarakat Kota Pangkalpinang.

Kasus ini bukan hanya heboh pemberitaan di media online saja, tapi juga viral di media sosial. Mengapa bisa terjadi ? dan ada apa di balik pembiaran ini ? Ada sebenarnya di lingkungan bea cukai selaku yang memiliki wewenang masalah tersebut ?

Menanggapi permasalahan bebas beredarnya rokok ilegal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bangka Belitung (LSM AMAK Babel) mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menyikapi dan menyelesaikan permasalahan itu. Baik itu pemainnya, jaringannya dan juga tempat atau gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut.

"Saya berharap sekiranya Aparat Penegak Hukum untuk segera mengungkap peredaran rokok illegal secara bebas tersebut. Siapa pun orangnya segera ditindaklanjuti," ujar Hadi Susilo saat memberikan pernyataannya kepada SimpulIndonesia.com Jum'at (4/7/2025).

Hadi Susilo menyebutkan bahwa sempat viralnya pemberitaan mengenai gudang rokok ilegal yang berada di Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

Hadi Susilo juga menyayangkan lambannya respons Bea Cukai dan kepolisian terkait pengakuan Hen sebagai pemilik gudang tersebut.

Sehingga, lanjut Hadi Susilo bahwa Berita viral tentang beredarnya rokok illegal di media online, terkesan tidak ada tanggapan dan tindakan tegas dari Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum.

”Sungguh sulit di percaya jika bea cukai tidak mengetahui adanya penyelundupan rokok illegal. Demikian juga dengan pihak Kepolisian khususnya Polresta Pangkalpinang,” sindir Hadi Susilo.

Meskipun demikian, masyarakat masih tetap berharap besar atas tindakan tegas dari Polresta Pangkalpinang terhadap pelaku pemasuk dan pengedar rokok illegal.

Masyarakat juga berharap agar Polresta mengadakan penyelidikan terhadap bea cukai yang jelas-jelas sebagai pintu masuk barang baik legal maupun yang illegal. 

Bila saja kegiatan ilegal ini di biarkan terus berlanjut, maka tentu saja daerah atau negara di rugikan. Karena tidak adanya pemasukan dari pajak Cukai rokok.

Cukai ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara dan juga digunakan sebagai instrumen pengendalian harga serta konsumsi rokok. 

Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dianggap ilegal dan melanggar aturan. Bea Cukai aktif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. 

Disisi lain, LSM AMAK Babel menyerukan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Termasuk penggeledahan terhadap keberadaan gudang rokok ilegal tersebut.

"Peredaran rokok ilegal yang begitu bebas di Kota Pangkalpinang ini, menunjukkan kelemahan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut," tukas Hadi Susilo.

Lembaga ini juga meminta agar masyarakat turut aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Selain itu untuk dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kepada pihak berwenang. 

Pernyataan ini sekaligus menjadi desakan agar kasus ini tidak hanya menjadi berita viral semata, tetapi juga berujung pada proses hukum yang adil dan transparan.

Desakan yang diinginkan oleh LSM AMAK Babel ini, mendapat apresiasi serta respon positif dari Andi warga Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Hadi Susilo selaku Ketua LSM AMAK Babel itu benar sekali dan harus kita dukung. Mengingat, sejauh ini peredaran rokok di Kota Pangkalpinang begitu bebas tanpa tersentuh dari pihak-pihak terkait.

"Kita selaku masyarakat Pangkalpinang, ayo kita dukung apa yang disampaikan oleh Ketua LSM AMAK Babel mendesak APH segera menindak tegas pemain dan jaringan rokok ilegal," papar Andi.

Sebagaimana kita ketahui, Bea Cukai, dalam konteks rokok, mengacu pada kewajiban membayar cukai yang dikenakan pada rokok dan produk tembakau lainnya oleh pemerintah Indonesia. 

Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dianggap ilegal dan melanggar aturan. Bea Cukai aktif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. 

Upaya Pengendalian
Bea Cukai melakukan berbagai upaya untuk memberantas rokok ilegal, termasuk sosialisasi, penindakan, dan kerja sama dengan pihak terkait. 

Bea Cukai berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dari cukai rokok, melindungi masyarakat dari rokok ilegal, serta mengendalikan peredaran rokok. 

Hingga berita diturunkan, awak media SimpulIndonesia.com masih berupaya untuk menelusuri siapa-siapa pelaku pemasuk dan pengedar rokok illegal tersebut. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update