-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB, Bareskrim Periksa Eks Gubernur Babel

Minggu, 28 April 2024 | 17.56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-28T11:02:35Z

SIMPULINDONESIA.com_ BABEL,- Masyarakat Bangka Belitung kembali kembali heboh dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan nama eks Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan terkait  dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memeriksa saksi dalam kasus tersebut. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

"Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/4/2024).

Chandra menyebut, Erzaldi diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/4/2024) lalu. Namun, Chandra enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

"Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan," ujar dia.

Dimana sebelumnya,  Bareskrim meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya menyebut, pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Whisnu pada Rabu (26/3/2024) lalu.

Adapun laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaidy ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.

Sumber : Kompas.com

Iklan

×
Berita Terbaru Update