-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ahda Muttaqin, SH : Tuduhan Aying Tidak Benar, Itu Hanya Persoalan Hutang Piutang

Sabtu, 23 Maret 2024 | 18.09 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-24T10:46:06Z
Foto: Ahda Muttaqin, SH (Kuasa Hukum dari Lidia Nani)

SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG-  Laporan pengaduan Marinah alias Aying  warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terhadap istri salah satu  pejabat di Pemkot Pangkalpinang, Lidia Nani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapat respon balasan dari Kuasa Hukum Lidia Nani.

Permasahan ini sebagaimana yang diberitakan SimpulIndonesia.com edisi sebelumnya, yakni Marinah alias Aying telah melaporan  Lidia Nani ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penipuan atas iming-iming proyek kepada dirinya.

Ahda Muttaqin, SH selaku Kuasa Hukum Lidia Nani dari Kantor Advokat Ahda-Irayadi & Rekan, mengklarifikasikan bahwa laporan tersebut sebenarnya hanyalah berkaitan dengan persoalan utang piutang yang sudah lama diselesaikan.

"Laporan tersebut sebenarnya hanya lah berkaitan dengan persoalan utang piutang yang sudah lama diselesaikan. Bukan masalah arad tuduhan penipuan," ujar Ahda Muttaqin, SH, Kuasa Hukum Lidia Nani dari Kantor Advokat Ahda-Irayadi & Rekan, pada konferensi pers yang digelar Rabu (20/03/2024) lalu

Menurut Ahda Muttaqin, SH persoalan yang viral di media online ini sebenarnya merupakan kasus lama yang sudah pernah dilaporkan oleh Marinah alias Aying pada tahun 2021 di Polda Babel. 

Laporan tersebut didasarkan pada permasalahan utang piutang antara klien Ahda, Lidia Nani dan Marinah alias Aying, yang terjadi pada periode Januari hingga Desember 2020.

Selama periode tahun 2020 tersebut, lanjut Ahda bahwa antara kliennya dengan Aying telah terjadi transaksi transfer uang dari kliennya ke Aying sebesar Rp 7.348.480.000.

Sementara, uang yang ditransfer oleh Aying hanya sebesar Rp 6.195.300.000. Oleh karena itu, terhadap laporan Aying yang mengaku telah dirugikan sebesar Rp 1.500.000.000 versi berita online di Babel merupakan hal yang mengada-ada dan ingin memeras kliennya. 

Dalam klarifikasinya, lebih detil Ahda menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki klien mereka, justru klien mereka yang telah kelebihan bayar ke Aying sebesar Rp 1.153.180.000. 

"Berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki kliennya, justru klien mereka lah yang telah kelebihan bayar lm
kepada Aying," kilah Ahda Muttaqin

Dengan demikian,  tentu saja hal ini menunjukkan bahwa laporan yang diajukan oleh Aying terhadap Lidia Nani sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat.

Dimana sebelumnya,  laporan yang dibuat oleh Aying terhadap Lidia Nani telah menjadi sorotan media dan menjadi topik pembicaraan masyarakat.

Karena menuding Lidia Nani melakukan tindak pidana penipuan terkait iming-iming akan menjanjikan  proyek di Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang senilai Rp 1,5 miliar. 

Sebagai timbal balikan atas kejadian tersebut, Ahda Muttaqin menyatakan pihak Kuasa Hukum Lidia Nani juga telah mengirim surat permohonan penghentian proses pidana yang sedang berjalan di Polda Babel. 

Pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungailiat untuk memperjelas apakah Aying benar-benar mengalami kerugian sebagaimana laporannya di Polda Babel. Ataukah klien mereka yang telah kelebihan bayar dan memiliki hak terhadap kelebihan bayar tersebut.

Dengan demikian, klarifikasi dari pihak kuasa hukum akan membuka cahaya baru dalam kasus ini. 

Ia berharap kiranya, publik  dapat memahami bahwa persoalan yang muncul di media terkadang memerlukan pemahaman yang lebih mendalam dan bukti yang kuat sebelum membuat kesimpulan. 

Keberlanjutan proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

"Proses hukum yang berlangsung nantinya, diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tutur Ahda Muttaqin menutup pembicaraannya penjelasan. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update