-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pastikan Kondisi aman dijalan raya, Sat lantas Polres Bulukumba Lakukan patroli

Rabu, 27 Maret 2024 | 00.55 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-26T17:57:10Z



SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, Ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) arus lalu lintas demi menciptakan kondisi aman di jalan raya, Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba melaksanakan kegiatan patroli  dan pengaturan arus lalu lintas selama bulan suci ramadhan.

Dalam kegiatan Patroli tersebut, terdapat mobil Pick Up yang bermuatan tinggi yang  melintas dijalan raya di Wilayah Kota Kabupaten Bulukumba Rabu 27 Maret 2024.

Melalui Media ini, Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulukumba, IPDA Dimas Adji Saputra, S.Tr.K.Menyampaikan, "Bahwa Kegiatan Patroli rutin,yang dilakukan oleh Unit Turjawali mendapati mobil Pickup  Over dimensi & overload (ODOL) yang melintas dijalan raya dengan bermuatan tinggi tanpa menggunakan plat nomor bagian depan dan juga pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Terkait mobil pick up tersebut pihak Turjawali langsung mengambil tindakan dan Saat itu juga Kendaraan tersebut langsung di hentikan dan dimintai surat-surat kendaraan serta menanyakan arah dan maksud Tujuan,"Ungkap Ipda Dimas.

Tak hanya itu, Ipda Dimas juga menjelaskan terkait kendaraan angkutan barang yang Over Dimension dan Over Load (ODOL). Seperti contohnya mobil pick up yang  kelebihan muatan seperti yang di amankan Unit Turjawali saat ini.jelasnya.

"Over Dimensi dan Over Load merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini pelanggaran lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, membahayakan pengendara lain serta mempercepat kerusakan jalan," jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulukumba 

IPDA Dimas menambahkan bahwa ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang melanggar Pasal 307 yang berbunyi
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." Maka dari itu Overload dan Over Dimensi kita lakukan penilangan dan penahanan kendaraan karena itu merupakan pelanggaran yang bersifat membahayakan bagi pengendara tersebut dan pengendara lain" tambah Kanit Turjawali 

Melalui Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Muh.Idris,S.Sos,juga menyampaikan "bahwa banyaknya korban yang mengalami kecelakaan akibat ODOL atau Over dimensi. tentunya ini adalah salah satu bentuk perhatian untuk dilakukan pencegahan agar dapat mengurangi angkah kecelakaan.

"Selain itu kami juga menghimbau seluruh Masyarakat Khususnya para pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat agar selalu taat mematuhi peraturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya. 

"Menjaga keselamatan Sangat penting bagi kita semua.karena sedikit adanya kelalaian dalam berkendara maka akan menyebabkan terjadinya sebuah kecelakaan sehingga dapat merugikan diri sendiri bahkan dapat merugikan bagi pengendara lainya,"Kunci Ajun Komisaris Polisi itu.

Iklan

×
Berita Terbaru Update