-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Jelang Penyampaian LADK, Bawaslu Bulukumba Imbau Parpol Menyampaikan Tepat Waktu

Rabu, 03 Januari 2024 | 12.45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-03T05:45:03Z


SimpulIndonesia.com
_Bulukumba, Jelang penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), Bawaslu Bulukumba mengimbau partai politik untuk menyampaikan laporan tepat waktu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan. Rabu (3/1/2023).



“Kemarin Bawaslu Bulukumba telah menyampaikan imbauan ke partai politik melalui surat 001/PM.00.02/K.SN-04/1/2024 yang pada intinya memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK sesuai jadwal yang telah di tentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu batas akhir Minggu, 7 Januari 2024 paling lambat Pukul 23.59 Wita”, jelasnya.


Wawan Kurniawan menambahkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 51 ayat (4) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.


Sebagai Langkah pencegahan, Bawaslu Bulukumba berharap kepada pihak Parpol sesegera mungkin melaporkan LADK Peserta Pemilu ke KPU Bulukumba, urainya.


Imbauan ini disampaikan lebih awal agar semua pihak yang berkepentingan dapat menjalankan ketentuan yang berlaku, karena pelaporan LADK ini jika terlambat dilaporkan ada sanksi yang menanti berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.


Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 118 ayat (1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Iklan

×
Berita Terbaru Update