-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Juki Pelaku Jamret Tas Berisi Rp. 40 Juta

Jumat, 08 Desember 2023 | 10.35 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-08T03:35:27Z


SIMPULINDONESIA.com_ SUNGAILIAT,- Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Opsnal Polsek Belinyu berhasil menangkap Juki Hariyanto (27) diduga pelaku jambret, Senin (4/12/2023) malam.


Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku warga asal Sumatera Selatan terhadap Alusunah (47) ini terjadi di Jalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, pada hari Selasa (21/11/2023) lalu. 


Pelaku Juki ditangkap Tim Gabungan yang dipimpin Aipda Hendrayadi dan Kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus saat berada di kontrakan Jalan Baru Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Senin (4/12/2023).


Selain mengamankan Juki polisi juga mengamankan rekannya Medi (23) dan Deki (24). Serta Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 2 unit motor dan 3 unit Handphone.


Hasil introgasi terhadap pelaku mengaku telah melakukkan pencurian dengan kekerasan dijalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Namun, awalnya ia  tak berniat melakukan penjambretan.


Kejadian tersebut berawal saat dirinya  hendak ke lokasi tambang, namun  mampir sebentar  di counter HP di Simpang Lumut. Dirinya melihat ada seorang  ibu sedang  membuka tas. Terlihat bawa duitnya banyak sekali.


Melihat uang itu,  timbul niat ingin mencuri. Saat korban pergi, ia pun langsung membuntuti korban yang melintasi ke arah Belinyu.


Tepat korban berada di Jalan Raya Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Juki langsung merampas tas korban.


"Waktu di counter HP liat ada ibu-ibu buka tas,  terlihat bawa duitnya banyak. Ku buntuti terus ku jambret tasnya saat di jalan raya desa  Riding Panjang," ujar Juki.


Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K., seizin Kapolres Bangka menjelaskan kejadian pada Selasa (21/11/2023) lalu yang mana korban Alusunah  melapor ke Polsek Belinyu bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Riding panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.


Saat mendapatkan laporan, Tim gabungan mendatangi TKP dan mencari saksi dan informasi. Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri pelaku dan kendaraannya.


Setelah itu, kemudian Tim Gabungan memonitoring keberadaan diduga barang bukti Handphone hasil pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.


Juki berhasil dibekuk Tim Gabungan dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Opsnal Polsek Belinyu di rumah kontrakan yang ia tempati di Jalan Baru Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Senin (4/12/2023) malam.


“Berbekal informasi   dari masyarakat dan penyelidikan, akhirnya Tim gabungan berhasil mendapatkan keberadaan diduga pelaku tersebut dan menangkap pelaku Juki di Jalan Baru Kecamatan Belinyu," tukas Ogan Arif.


Dari pengakuan pelaku, setelah mengambil uang dan handphone,  tas yang masih berisi surat surat penting dibuang di hutan jalan Kelapa Utan Kecamatan Belinyu. Sedangkan pakaian yang ia gunakan dibuang ke aliran Sungai.


Juki sempat mengelak tuduhan sebagai pelaku penjambretan. Namun dirinya tak dapat mengelak lagi  ketika  polisi menujukkan bukti-bukti dirinya adalah pelaku.


Ia mengaku dari dalam tas yang ia jambret mendapatkan uang Rp 40 juta dan handphone. Saat menjambret menggunakan motor milik rekannya Medi.


Kepada Medi ia berikan uang sebesar Rp.1 juta untuk tutup mulut. Kemudian menyuruh rekannya Diki membeli narkoba untuk dikonsumsi.


Kemudian ia berikan motor dan handphone untuk istrinya. Selain itu Juki mentransfer uang untuk ibunya di Palembang sebesar Rp. 25 juta.


"Ku sempat kirim  Rp. 25 juta  ke orang tua ku di Palembang lewat transfer. Beli motor Rp. 4,7 juta,  beli HP untuk istri Rp. 550 ribu, sisa e abis kupakai untuk judi slot," tuturnya.


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Juki patut diduga melanggar pasal 365 KUHPidana. (Aimy).


Sumber: Humas Polres Bangka

Iklan

×
Berita Terbaru Update