-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Polisi Kolaka Utara Bertindak ‘Bak Preman’ Hingga ‘Layangkan Pukulan ke Warga’ Gemib Minta Kapolres Dicopot!

Jumat, 29 Desember 2023 | 07.44 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-29T00:44:59Z

Gambar : Awaludin Presidium Gemib Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Terkait adanya dugaan tindakan refresif yang di lakukan oleh oknum anggota kepolisian resor Kolaka utara Gemib (Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat) minta seluruh anggota yang terduga terlibat dan kapolrenya segera di copot dari jabatanya, Jumat (29/12/2023).


Perbuatan oknum polisi tersebut yang mengambil tindakan disinyalir bak preman merusak citra baik institusi polri.


Awaludin Presidium Gemib mengatakan bahwa mengingat dari pada kejadian yang menimpa warga masyarakat Kolaka utara yang meminta haknya namun naas justru diberi pukulan manis dari pihak Kepolisian itu sendiri sehingga pucuk pimpinan polres Kolut harus bertaggung jawab.



(Foto/Ist).


“Dugaan tindakan refresif yang di lakukan oleh oknum anggota Kepolisian tentunya sangat mencoreng citra kepolisian, apalagi yang di pukuli itu adalah masyarakat yang bersuara hanya untuk menuntut hak-haknya,”Kata Awaludin ke SimpulIndonesia.com.


Diketahui kasus tindakan refresif tersebut sudah sering terjadi di kalangan kepolisian yang seenaknya menggunakan kekerasan tanpa menerapkan aturan yang berlaku dan tak jarang pula kita temukan kasus pemukulan yang dilakukan kepolisian terhadap warga sipil dengan dalih demi kondusifitas.


“Hal itu seperti yang dilakukan oknum aparat Kolaka Utara yang melakukan tindakan refresif kepada Warga yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya Padahal jelas Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 butir c melindungi,melayani,dan mengayomi serta pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya,”Tegas Awaludin.


Begitu juga dalam aturan Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.


“Sehingga Atas kejadian tersebut kami mendesak Kapolri dan Div Propam Polri segera memproses oknum anggota dan mencopot Kapolres Kolaka Utara selaku struktur pimpinan tertinggi karena kuat pula dugaan kami ada hubungan khusus antara perusahaan dan Kepolisian Kolaka Utara,”Tutup Awaludin.


Sampai berita ini ditayangkan tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update