-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Memanas, Celine Evanggelista dan Kepala Kajaksaan Tinggi Sultra Resmi Dilaporkan di KPK, JKMS-Jakarta Bilang Ada Indikasi Melindungi Beberapa Pihak

Selasa, 12 Desember 2023 | 09.22 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-12T02:22:38Z

Gambar : JKMS-Jakarta saat melaporkan Kepala Kajaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Celin Evanggelista di Gedung Merah Putih KPK. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI serta melakukan pelaporan resmi kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (Kajati sultra) dan salah satu artis ibu kota yakni Celine evanggelista (CE) di gedung KPK RI. Senin (11/12/2023).


Aksi demonstrasi dan pelaporan resmi tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Antam tbk di blok mandiodo kabupaten Konawe utara provinsi sulawesi tenggara yang disinyalir melibatkan beberapa oknum Aparat penegak hukum (Aph) sampai artis ibu kota yakni Celine Evanggelista.


Hal ini diungkapkan Presidium JKMS-Jakarta Ujang Hermawan bahwa pelaporan yang kami lakukan bukan hanya kajati sultra dan artis ibu kota saja yang kami laporkan tapi ada beberapa oknum yang terlibat dalam kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Antam Tbk. Yakni Istri direktur PT. KKP “Jeklin A Pangaibali, beserta kompol ocha dan mugin.



Gambar : Tanda Terima Laporan.


“Secara resmi kami melaporkan Beberapa oknum terlibat dalam kasus TPPU PT.Antam Tbk.  Salah satu nya kajati sultra karena kami menilai dalam penyelesaian kasus tipikor PT.Antam Tbk kajati sultra melindungi beberapa oknum yang terlibat,”Kata Ujang Hermawan kepada SimpulIndonesia.com.


Karna beberapa hari yang lalu salah satu terdakwa Amelia sabara (As) di tetap kan sebagai tersangka TPPU PT. Antam dengan Hukuman penjara 3 Tahun dan dengan Rp. 150  Juta dan subsider 2 Bulan. 


Lanjut pria yang juga mantum HMI Cabang kendari mengatakan bahwa Tersangka amelia sabara sebelum nya mendapat kan intervensi oleh pihak kejati sultra dalam hal ini Jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak menyebut Celin evanggelista beserta Kompol Ocha dan Mugin,.


“Sementara dalam fakta persidangan Amelia Sabara sudah sangat jelas menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pusaran TPPU Tipikor PT. Antam Tbk tetapi ini sangat ironis sampai hari ini belum juga ada pemeriksaan dari beberapa oknum yang di sebut dalam fakta persidangan itu sendiri,”Jelas Ujang Hermawan.


“Kehadiran kami sebagai masyarakat sulawesi tenggara di depan KPK RI untuk meminta agar segera memanggil dan memeriksa Kajati sultra dan Celine evanggelista serta beberapa oknum yang terlibat di antaranya Istri direktur PT.Kabaena Kromit Prathama (Jeklin.A Pangaibali),”Sambungnya.


Sebagai penutup Kordinator Lapangan Jkms-Jakarta Irjal ridwan mengungkap kan bahwa selain keterlibatan beberapa oknum kami juga melaporkan kajati sultra terkait pelelangan barang Bukti Tipikor PT.Antam Tbk.


“Kasus belum terselesaikan alat bukti sudah di Lelang ini sangat melanggar Hukum apa lagi kajati sultra kami duga melindungi artis ibu kota inisial “Ce” yang secara nyata terlibat kasus TPPU Tipikor PT.Antam Tbk. Jadi kami meminta KPK RI untuk segera menanggapi beberapa oknum yang kami laporkan,”Imbuh Irjal Ridwan.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update