-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Walk Out dari Ruang Sidang, ‘Sikap Arogan JPU’ Hingga Disinyalir ‘Hinakan Majelis Hakim’ di Perkara Sulkarnain Kadir

Rabu, 15 November 2023 | 13.48 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-15T06:48:43Z

Gambar : Situasi persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum Walk Out dari ruang persidangan begitu saja.. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Jaksa Walk Out dari persidangan pemeriksaan saksi PT Midi Utama Indonesia di Pengadilan Negeri Tipidkor Kota Kendari. Rabu (15/11/2023).


Jaksa penuntut umum tinggalkan ruang persidangan diduga tidak terima dua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.


Sikap yang diduga arogan oknum Jaksa Penuntut Umum ini disinyalir menghinakan majelis hakim di persidangan.


Kedua terdakwa tersebut yakni Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, diketahui kedua terdakwa tersebut divonis bebas sesuai fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan.


Divonis bebasnya kedua terdakwa tersebut diduga membuat jaksa penuntut umum baper.


Lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga langsung keluar dari ruang persidangan.


Diketahui agenda persidangan yang digelar kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) dalam perkara Sulkarnain Kadir (SK).


Penasehat Hukum terdakwa Sulkarnain Kadir Baron Harahap.,S.H.,M.H., mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah agenda terkahir untuk menghadirkan saksi.



Gambar : Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap.,S.H.,M.H. (Foto/Nur).



“Jadi begini tadi ini agenda persidangan itu adalah kesempatan terakhir kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi,”Kata Baron Harahap saat ditemui wartawan di PN Tipidkor Kendari.


Baron Harahap juga mengungkapkan bahwa pada awal persidangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap.


“Nah pada saat awal persidangan dibuka mereka menyatakan sudah siap dua orang saksi atas nama pak sukirman sama dari pihak midi, tetapi tiba-tiba proses persidangan itu mereka menyatakan sebelum pemeriksaan saksi mau memberikan pernyataan sikap oleh majelis hakim beri kesempatan untuk menyatakan sikap,”Ungkap Baron Harahap.


Menurut Baron Harahap sikap yang dibacakan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengundurkan diri.


“Nah sikap yang dia bacakan bahwa mereka meminta majelis hakim memeriksa perkara ini untuk mengundurkan diri dan minta dibentuk majelis yang baru, alasannya karena dua perkara yang lain dalam hal ini Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana bebas karena hasil pemeriksaan perkara atau hasil pemeriksaan saksi dari pak Sul,”Tutur Baron Harahap.


Fakta-fakta yang muncul disinyalir tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.


“Menurut mereka fakta-fakta yang muncul dalam perkara pak Sulkarnain Kadir ini semacam mereka tidak menerima karena semua saksi dari pihak Midi itu mencabut keterangannya,”Sambung Baron Harahap.


Baron Harahap juga membeberkan tiga poin yang dicabut pihak PT Midi Utama Indonesia.


“Ada tiga poin yang dicabut dari pihak Midi, yang pertama mereka merasa tidak pernah terpaksa memberikan dana terus yang kedua dana itu bukan dana dari mereka dalam hal ini dana dari Lazismu, yang ketiga mereka tidak dirugikan sama sekali berkaitan dengan bantuan yang diberikan Lazismu,”Bebernya.


Baron Harahap juga menerangkan bahwa fakta-fakta persidangan atau pencambutan keterangan yang menjadi dasar pertimbangan hakim.


“Nah karena pencabutan keterangan-keterangan dari pihak Midi inilah kemudian yang akhirnya salah satu dasar pertimbangan hakim membebaskan Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, nah setelah itu mereka menyatakan tidak akan mengikuti persidangan ini sampai majelis diganti mereka kemudian walk out,”Terang Baron Harahap.


Selain itu Baron Harahap juga menjelaskan kondisi di dalam persidangan saat menjelis hakim meminta jaksa penuntut umum tetap duduk di ruang sidang.


“Tadi juga sempat majelis hakim meminta untuk tetap duduk di ruang sidang tetapi mereka keluar nyelonong begitu saja, nah setelah keluar kami dari pihak pak Sulkarnain Kadir berkeberatan dan menyampaikan beberapa hal, pertama, bahwa kami keberatan karena mereka berkaitan dengan dua perkara sebelumnya tidak pantas rasanya itu ditumpahkan dalam perkara pak Sulkarnain Kadir yang itu perkara yang berbeda, seharusnya kalau memang mereka keberatan dengan putusan pengadilan forumnya kan ada silahkan saja mereka kasasi,”Jelasnya.


“Yang kedua berkaitan dengan pencabutan keterangan saksi yang mereka hadirkan dalam perkaranya pak Sul, persidangannya dibuka secara umum, terbuka oleh publik wartawan hadir dan semua orang menyaksikan bagaimana keterangan-keterangan Midi dalam penyidikan itu ternyata berbeda dengan di persidangan, pihak Midi misalnya mengatakan bahwa kami tidak pernah memberikan keterangan seperti itu kok itu muncul dalam BAP, di persidangan akhirnya dia cabut,”Sambungnya.


Baron Harahap juga membeberkan fakta-fakta persidangan yang telah ditemukan majelis hakim.


“Ada beberapa misalnya seperti, dari pihak Midi seolah-olah menyatakan bahwa ada saham pak Sulkarnain Kadir di Anoa Mart 95% 5%, ternyata dalam persidangan tidak ada itu mereka cabut bahkan dalam berkas penyidikan itu juga tidak ada, termasuk misalnya dalam dakwaan mereka, mereka menyebut berdasarkan keterangan saksi bahwa pak Sul lah yang mengarahkan supaya dana 700 juta bantuan untuk proyek pemberdayaan itu juga tidak terbukti, mereka mencabut bahwa tidak pernah, nah inilah pencabutan-pencabutan keterangan inilah yang tidak diterima penuntut umum,”Beber Baron Harahap.


Harusnya kata Baron Harahap Jaksa Penuntut Umum berlaku sopan dalam ruang persidangan.


“Tetapi dalam kaca mata kami seharusnya mereka berlaku sopan kita punya hukum acara kalau mereka tidak berkeberatan harusnya dia kasasi, atau misalnya dia tidak setujuh dengan proses persidangan ini, keterangan-keterangan ada ruangnya untuk disampaikan dituntutan tidak dengan mengintimidasi proses persidangan seperti ini, apalagi misalnya mereka meninggalkan proses persidangan mengabaikan perintah yang disampaikan hakim,”Kata Baron Harahap.


Baron Harahap juga menegaskan bahwa tidak patuh atas perintah hakim atau tidak bersikap sopan itu masuk Contempt of Court.


“Jangan lupa temen-temen yaa, kalau kita tidak sopan di perisdangan meninggalkan proses persidangan itu tidak menaati perintah majelis hakim itu Contempt of Court, malah tadi saya mengusulkan ke Majelis tolong ini ditetapkan para penuntut umum ini, ini dinyatakan Contempt of Court ya, apalagi mereka sengaja meninggalkan tanpa alasan yang jelas dalam persidangan, kalau sekarang berkembang ada namanya obstruction of justice ya, menghalang-halangi proses persidangan,”Tegas Baron Harahap.


“Saya kira ini juga perlu di cek pihak Kejati atau pun pihak Kejagung, apakah sikap-sikap penuntut umum ini, terkonfirmasi oleh mereka sebab apa ini penghinaan sebesar-besarnya oleh pengadilan,”Sambungnya.


Menurut Baron Harahap baru kali ini baru ada terjadi hal seperti ini semenjak dirinya beracara.


“Saya puluhan tahun jadi pengacara, barusan saya menghadiri proses persidangan seperti ini, bagaimana Majelis Hakim ditekan sedemikian rupa kemudian dihinakan majelis hakimnya, mereka mengabaikan perintah yang disampaikan oleh majelis hakim,”Tuturnya.


Baron Harahap berharap agar pengadilan betul-betul menegakkan kekuasaan kehakiman.


“Nah oleh sebab itu, kita berharap pihak pengadilan betul-betul menegakkan kekuasaan kehakiman, tidak mudah diintervensi seperti ini, kalau mereka menyatakan ada problem kode etik silahkan aja dilapor secara etik, tadi dia (penuntut umum) sampaikan bahwa adaa konflik kepentingan dalam persidangan ini, tetapi dia tidak bisa menunjukkan yang mana konflik kepentingannya, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jelas-jelas menyebutkan konflik kepentingan yang dimaksud itu adalah kalau ada hubungan dengan salah satu pihak yang dimaksud hubungan adalah hubungan kekeluargaan,”Harapnya.


Bukan hanya pengadilan, Baron Harahap juga berharap kepada pihak Kejaksaan tetap bekerja profesional kedepannya.


“Oleh sebab itu kita berharap kejaksaan kedepan lebih profesional paling penting kepada pihak Pengadilan Negeri dalam hal ini kekuasaan kehakiman itu lebih merdeka dan independent tidak mudah ditekan begitu saja, kita berharap putusan ini kedepan nanti, proses pemeriksaan ini betul-betul disandarkan pada fakta persidangan bukan faktaa yang dibuat oleh jaksa, oleh penuntut umum,”Tutup Baron Harahap.


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum saat dijumpai awak media di ruang Kasi Penkum Kejati Sultra mengatakan bahwa persidangan ini menurutnya tidak fair.


“Jadi kami harus memutuskan ini, kami penuntut umum merasa tidak fair persidangan ini, dari fakta persidangan itu yang kami alami,”Kata Edwin.


Saat ditanya wartawan respon majelis hakim saat Jaksa Penuntut Umum, Edwin mengatakan kaget.


“Ya kaget atas terhadap sikap kami,”Jawab Edwin santai. (Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update