-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kapolres Konawe Utara Diduga Tidak ‘Bernyali’ Selesaikan Konflik di PT Mandala Jayakarta, Masyarakat Pekerja “Diintimidasi Preman”

Kamis, 30 November 2023 | 12.13 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-30T05:13:28Z

Gambar : Awaluddin Sisila Humas PT Mandala Jayakarta. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Terkait adanya dugaan pembiaran Konflik antara perusahan yang terjadi di dalam IUP resmi PT Mandala JayaKarta yang hingga saat ini Kepolisian belum lakukan penanganan. Kamis (30/11/2023).


Awaludin Sisila S.Sos Humas PT MJ menyatakan bahwa Kepolisian resor Konawe Utara diduga tidak mampu M

menyelesaikan konflik horizontal yang terjadi di lokasi penambangan IUP PT Mandala Jayakarta, bahkan Seolah olah kapolres membiarkan kejadian tersebut, ada apa,


“Hal yang terjadi di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta sangat berpotensi terjadinya konflik horizontal yang berkepanjangan antara preman dan pekerja di lokasi Mandala Jayakarta,”Kata Awaluddin Sisila dalam keterangan tertulisnya.


Kapolres Konawe Utara diduga tidak punya nyali dalam menyelesaikan konflik di PT Mandala Jayakarta.


Awaluddin Sisila yang karib disapa Awal ini menjelaskan bahwa padahal jelas masyarakat pekerja di PT Mandala Jayakarta yang merasa di intimidasi bahkan di serang psikologinya oleh premanisme yang bertopengkan ormas sudah memasukan laporan di polres Konawe Utara namun belum ada tindakan hingga saat ini.


“Apakah Kapolres Konawe Utara harus menunggu ada korban jiwa dulu di lokasi pertambangan atau harus menunggu reaksi publik bahkan aksi antara perusahaan yakni PT Mandala Jayakarta,”Imbuh Awal.


“Ini kan laporan sudah dari tanggal 26 November 2023 kemarin tapi kok hingga sekarang belum ada tindakan padahal yang masukan sudah sesuai prosedur dalam peraturan untuk melaporkan kejadian yang dapat membahayakan maupun berpotensi membuat kejahatan di wilayah Penambangan,”Sambung Awal.


Kata Awaludin adahal jelas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 butir c melindungi,melayani,dan mengayomi serta pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.


“Demi terciptanya iklim investasi yang sejuk di sultra agar berjalan dengan baik, kalaupun hal hal yang dapat mengganggu aktivitas seperti sikap premanisme yang dapat menghalangi kegiatan kiranya dapat segera di tindaki, sya kira jelas instruksi presiden,”Tegas Awal.


Awal berharap agar oknum-oknum preman ini harus diamankan secepatnya.


“Kami sangat berharap agar oknum-oknum preman yang memberhentikan aktivitas PT MJ sehingga mengalami kerugian, harus segera di amankan Kalau Kapolres Konawe Utara tidak mampu menciptakan Kamthibmas di wilayah dalam perkampungan maupun di lokasi penambangan, maka sdh Benar jikalau Kapolres Konwe Utara Harus Segera Dicopot,”Tutup Awaludin Sisila.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update