-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Maksimalkan Diseminasi Informasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Bulukumba MoU bersama Dinas Kominfo dan Deklarasi bersama Jurnalis media

Jumat, 13 Oktober 2023 | 06.23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-12T23:23:12Z


SimpulIndonesia.com
_Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba jalin kerjasama dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab.Bulukumba.


Penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama tersebut dilakukan untuk memaksimalkan diseminasi informasi pengawasan pemilu untuk mensosialisasikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan dan pengawasan tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024. 


"Kerjasama yang dibangun dengan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Bulukumba ini adalah bagian dari maksimalisasi pengawasan partisipatif, sosialisasi dan pendidikan politik pada Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Kamis (malam), 12/10/2023.



Bakri menjelaskan jika di era digital saat ini, semua media harus dapat dimanfaatkan termasuk Radio, dengan kerjasama ini kami berharap dapat memaksimalkan sosialisasi larangan politik uang, netralitas ASN, TNI, POLRI serta kepala Desa dan Lurah, sehingga masyarakat faham dan terus berpartisipasi melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu.



Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Bulukumba, H. M. Daud Kahal mengatakan, siap membantu Bawaslu Kabupaten Bulukumba semaksimal mungkin, dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Bulukumba.



“Kami ada media yang bisa dimanfaatkan untuk penyebaran informasi yakni Radio Swara Panrita Lopi (SPL) FM. Diseminasi Informasi pemilu ini juga menjadi tugas dan fungsi Dinas Kominfo untuk turut mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilu kepada masyarakat,”tambahnya.



Dikesempatan yang sama juga dilakukan deklarasi bersama jurnalis media kawal pemilu 2024 yang damai dan berintegritas. Deklarasi tersebut memuat 6 poin :


Pertama : Senantiasa menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pemberitaan pengawasan kepemiluan.


Kedua : Menaati Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk menciptakan Pemilu damai dan berintegritas.


Ketiga : Bersikap adil dan berimbang dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pemangku kepentingan kepemiluan secara transparan.


Keempat : Siap meluruskan disinformasi, berita bohong dan palsu untuk mencerdaskan pemilih melalui pemberitaan edukasi pengawasan kepemiluan;


Kelima: Senantiasa menyampaikan pesan pengawasan partisipatif dalam diseminasi informasi kepemiluan.


Keenam : Siap berkolaborasi untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Iklan

×
Berita Terbaru Update