-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bukan Hanya Sekedar Asisten

Kamis, 15 Juni 2023 | 11.12 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T04:12:55Z

 

Gambar :Guslian Fikri (Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas IIbPangkalpinang)



OPini

Oleh  : Guslian Fikri

Pangkalpinang,-Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Asistensi di bidang Bimbingan Kemasyarakatan. Sebaimana seperti tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.


Asistensi Bimbingan Kemasyarakatan adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi : Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan, Penelitian Kemasyarakatan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. 


Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.


Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.


Pengawasan adalah kegiatan pengamatan, penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim. 


Penelitian kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungisonal Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. 


Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas : Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan7/Mahir dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia. Jenjang pangkat Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang – undangan.


 Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya.


Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, meliputi : melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 5 dan 6.


Kemudian, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 3, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 6, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/ PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 6, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 6, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 6.


Selanjutnya, melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada proses musyawarah/ mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6, melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6, menyiapkan peserta pelaksanaan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian, melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 6, menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindaku pidana kategori 6, melaksanakan perubahan status pengakhiran bimbingan klien dalam buku register dan data base klien pemasyarakatan, melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, 


Terus, melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori6 6, melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6, melakukan dokumentasi dan pencatatan dalam proses pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3, melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6, melaksanakan dokumentasi dan pencatatan dalam proses sidang tim pengamat pemasyarakatan di Bapas ; dan melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/ Rutan/LPKA/LPAS. 


Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi : melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindaky pidana kategori 3 dan 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4.


Selanjutnya, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 3 dan 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 2, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 5, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/ PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 5.


 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 5, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 5, melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4, melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4, melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4, melaksanakan kegiatan registrasi klien pemasyarakatan pada buku register dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).


Kemudian, menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5, melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5, melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5, melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pelaksanaan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian, melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat provinsi, melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 5, menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5.


Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5, melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5, mempersiapkan bahan sidang tim pengamat pemasyarakatan di Bapas; dan melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/ Rutan/LPKA/LPAS.


Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia/ Penyelia, meliputi: melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2.


Melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 1 dan 2, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 1, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2, melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/ PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 1.


Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 4, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 4, melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 4, melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2, melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2


Melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2, menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 4, melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4, melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4.


Selanjutnya,  melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat nasional, melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 4, meneliti surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 4, melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2, melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1.


Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4, melakukan dokumentasi dan pencatatan dalam proses pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1, melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4, melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pendampingan / pembimbingan / pengawasan klien di Bapas dan  melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/ Rutan/LPKA/LPAS.


Pengangkatan dalam jabatan Pasal 11 Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 12 Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan melalui pengangkatan :  Pertama, Perpindahan dari jabatan lain dan Penyesuaian/Inpasssing.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.  

Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

(1) berstatus PNS, mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta pelindungan anak,  memiliki integritas dan moralitas yang baik,  sehat jasmani dan Rohani, berijazah paling rendah SMU/SMK/sederajat, telah mendapatkan kenaikan pangkat bagi yang berijasah SMU/SMK/sederajat, mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan dari Calon PNS. 

(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang bimbingan kemasyarakatan. 


Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 14 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut : memenuhi persyaratan pengangkatan pertama, memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun,  berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.


Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.  


Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang menetapkan angka kredit, Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.  


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c. Harus memenuhi syarat sebagai berikut : berstatus PNS, memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan Rohani, berijazah paling rendah SMU/SMK/sederajat,  telah mendapatkan kenaikan pangkat bagi yang berijasah SMU/SMK/sederajat,  memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling kurang 2 (dua) tahun,  nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Iklan

×
Berita Terbaru Update