-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Lembaran Baru Mantan Narapidana Melalui Konsep Teori Hierarki Kebutuhan

Kamis, 15 Juni 2023 | 11.20 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T04:22:02Z


Gambar : Guslian Fikri 


OPINI

Oleh : Guslian Fikri 


PangkalPinang,-Menjalani Hukuman Pidana Sesuai dengan Ketentuan Hukum Terdapat berbagai pandangan terkait definisi hukum, salah satunya yaitu persepsi bahwa hukum digunakan sebagai sarana dalam mewujudkan ketertiban dan keteraturan masyarakat. 


Dalam mewujudkan keteraturan tersebut, individu yang dianggap melanggar aturan, terlebih dalam konteks legalitas yang berlaku di suatu negara, maka akan diberikan hukuman sesuai dengan regulasi hukum yang sifatnya mengikat. 


Hukum pidana yang sering kali dikaitkan dengan pemenjaraan pada hakikatnya memiliki tujuan yang lebih luas. Hal tersebut bukan hanya untuk membuat jera orang-orang yang pernah melakukan kejahatan, namun juga dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang.


Karakterisasi Narapidana dan Mantan Narapidana Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Dalam definisi yang lebih umum narapidana sering diartikan sebagai seseorang yang dirampas kebebasannya sehingga bertentangan dengan keinginan mereka.


Sementara itu, mantan narapidana itu adalah seseorang yang telah menyelesaikan masa pidananya dan sudah dinyatakan kembali berintegritas di tengah masyarakat.Seseorang dikatakan mantan narapidana jika pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Untuk itu, disini telah di lakukan pemahaman kepada para Narapidana untuk melakukan Konsep Teori Hierarki Kebutuhan.


Konsep Teori Hierarki Kebutuhan memperkenalkan teori kebutuhan berjenjang serta menjelaskan adanya lima kebutuhan berdasarkan tingkat kepentingannya. Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan akan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri. 


Kita ketahui bahwasanya setiap manusia berusaha memenuhi kebutuhannya, mulai  dari tingkatan yang paling rendah, yakni kebutuhan fisiologis. Bila kebutuhan ini telah terpenuhi, biasanya  manusia itu akan berusaha menuhi kebutuhannya ketingkat selanjutnya. Bahkan hingga sampai pada kebutuhan paling tinggi yakni aktualisasi diri.


Lembaran Baru Mantan Narapidana dalam konteks Kebutuhan Sosial /Social Needs dapat dikatakan jika kebutuhan fisiologis dan kebutuhan akan rasa aman telah terpenuhi, maka  muncul lah kebutuhan akan cinta, kasih sayang serta rasa untuk memiliki dan juga dimiliki.


Dengan munculnya kebutuhan-kebutuhan semacam  ini, secara otomatis perlu  dibutuhkan orang-orang yang dapat mendorong semangatnya agar ia dianggap sebagai bagian warga dari komunitas sosialnya.


Selain itu, seorang individu dapat mendapatkan kebutuhan di tingkat ini dengan menjalin pertemanan dengan individu lainnya. Membentuk keluarga, bersosialisasi dengan suatu kelompok, beradaptasi dengan lingkungan sekitar, serta berada dalam lingkungan masyarakat.


Pemaparan kebutuhan di atas setidaknya akan menjadi menarik untuk dibahas dalam kacamata seorang mantan narapidana yang baru saja memulai hidup baru setelah menjalani hukuman di balik jeruji besi.


Meskipun terkesan salah satu tantangan bagi mereka adalah kentalnya stereotype di masyarakat yang seringkali menyudutkan seorang mantan pelanggar hukum. Maka dari itu lah kebutuhan dalam mendapatkan validasi dari warga sekitar terkadang menjadi sulit. 


Namun dibalik semua itu, tidak semuanya hal itu terjadi pada diri  Mantan Narapidana. Hal ini terbukti dengan tidak sedikit dari mantan narapidana yang dapat kembali berintegrasi dengan baik di tengah-tengah  masyarakat. 


Mereka dapat berinteraksi kembali dengan  masyarakat, mereka dapat bekerja dan beraktivitas seperti biasanya. Artinya, walaupun mereka seorang Mantan Narapidana, toh mereka dapat membuktikan bahwa mereka telah berubah menjadi pribadi yang lebih baik. 


Kisi-kisi perlakuan yang dilakukan mereka setelah menjadi Mantan Narapidana tak lepas  dari berbagai program yang dicanangkan oleh instansi pemasyarakatan dari  masih berstatus Narapidana saat berada di dalam Lapas dimana mereka ditahan. Hingga berstatus Mantan Narapidana. Bimbingan dan pengawasan itu  terus-menerus  dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan bagi mantan narapidana.


Selain adanya Konsep Teori Hierarki Kebutuhan yang telah dijalankan, kebutuhan  sosial berupa rasa kasih sayang juga harus didapati. Itu semua  didapati dari lingkungan   anggota keluarga merekanya sendiri.


Dukungan anggota keluarga menjadi hal yang krusial dan sangat-sangat lah penting sekali bagi seorang mantan narapidana. Seringkali dikatakan bahwa dukungan keluarga adalah unsur terpenting dalam memberikan bantuan kepada individu dalam menghadapi masalah dan meningkatkan rasa percaya dirinya.


Dalam menitik langkah baru, keberadaan keluarga menjadi pondasi dan penyemangat bagi mereka dan memberikan secercah harapan untuk memulai lembaran  hidup yang jauh lebih baik dari sebelumnya. 

Iklan

×
Berita Terbaru Update