-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara Disoroti, Lidik Krimsus RI Sultra Minta Bea Cukai Tindak Tegas!

Rabu, 03 Mei 2023 | 16.25 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-03T09:37:13Z
Gambar : Salah satu merek rokok yang diduga ilegal yang beredar dibeberapa kabupaten di provinsi sulawesi tenggara. 


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Peredaran rokok yang diduga ilegal marak dibeberapa kabupaten yang ada di provinsi sulawesi tenggara, Rabu (03/05/2023).

Beberapa rokok yang diduga ilegal beredar dibeberapa toko klontong di beberapa kabupaten yang ada di provinsi sulawesi tenggara.

Salah satunya merek Rocker Bold yang diduga tidak memilik izin Bea Cukai.

Bukan hanya itu dugaan rokok ilegal diduga diedarkan di beberapa kabupaten serta disinyalir tidak mengantongi izin sesuai aturan perundang-undangan.

Ramadan Sekertaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara) mengatakan bahwa jelas ada dugaan pelanggaran undang-undang.

“Memang ada undang-undang yang mengatur mengenai rokok, pada undang-undang republik indonesia No. 39 Tahun 2007,”Kata Ramadan.

Foto : Ramadan Sekjend DPP lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara.

Ramadan pun mengulas pasal yang harus ditaati bagi para pengusaha khususnya perusahaan rokok.

“Pada pasal 54 sudah jelas bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati bea cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”Jelas Ramadan.

Selain menjelaskan undang-undang yang diduga dilanggar, Ramadan pun meminta kepada Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) provinsi sulawesi tenngara untuk segara menindak tegas dugaan rokok ilegal yang beredar di beberapa kabupaten di sulawesi tenggara.

“Kami meminta kepada kepala pengawasan dan pelayanan bea cukai provinsi sulawesi tenggara untuk segera melakukan penindakan serta memberikan sanksi kepada perusahaan rokok yang kami duga ilegal dan beredar di beberapa kabupaten yang ada di provinsi sulawesi tenggara,”Tegas Ramadan.

Diketahui rokok yang diduga ilegal dengan berbagai merek ini pun sudah cukup lama beredar di wiliyah provinsi sulawesi tenggara.

Sampai berita ini ditanyakan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update