-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pembacaan Putusan Perkara Perdata PT Mandala Jayakarta Kembali Ditunda PN Kendari, Ini Alasannya!

Rabu, 17 Mei 2023 | 15.54 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-17T08:54:22Z

Gambar : Suasana Sidang Perkara Perdata PT Mandala Jayakarta di ruang Cakra PN Kendari Kelas 1A (17/05/2023). Foto : Nur


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Majelis hakim kembali menunda pembacaan putusan gugatan perdata dengan tergugat  Leo Robert Halim dan Abdul Rahim Janggi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari kelas 1A Rabu (17/05/2023).


Hakim ketua terlihat meminta maaf akibat penundaan pembacaan putusan perkara perdata ini.


“Majelis kami memohon maaf anggota yang memengan putusan sedang berduka, hari ini kami tidak bisa bacakan karena mendadak anggota yang memegang file itu berhalangan hadir,”Kara Hakim Ketua saat sidang.


Terlihat hakim ketua juga meghadiri sidang tidak didampingi oleh dua orang hakim anggota.


“Kami mohon pemaklumannya,”Tambah Hakim Ketua saat memimpin sidang pembacaan putusan di PN Kelas 1A Kendari.


Diketahui sidang pembacaan putusan perkara perdata ini pun akan dilanjutkan pekan depan, pada Kamis 25 Mei 2023 mendatang.


Pembacaan putusan perkara perdata dengan tergugat Leo Robert Halim dan Abdul Rahim Janggi diketahui sudah kali kedua ditunda dengan beberapa alasan.


Sebelumnya pembacaan putusan perkara perdata ini pun dibacakan pada pekan lalu kamis 11 mei 2023 lalu kemudian ditunda ke kamis 18 mei 2023 namun di majukan ke rabu 17 mei 2023 dan kembali ditunda ke kamis 25 mei 2023 pekan depan.


Diketahui pula bahwa kedua terdakwa ini pun digugat secara perdata lantaran dugaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mandala Jayakarta dinilai cacat prosedural.


Pasca diselenggarakannya RUPS yang dinilai cacat prosedural tersebut, direktur utama PT Mandala Jayakarta Yen Layas Latorumo langsung melayangkan gugatan perdata.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update