-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pura-pura Melerai Keributan, Rama Curi HP Pengunjung Pantai Pasir Kuning

Jumat, 10 Februari 2023 | 08.28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-10T01:28:11Z

 


SimpulIndonesia.com_ BANGKA BARAT,- Jajaran Polsek Tempilang berhasil mengamankan seorang pencuri Handphone, ZA alias Rama (21) warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB dini hari. 


Pelaku Rama ditangkap lantaran mencuri dua unit handphone milik Muhammad Isa Hajirin (15) dan Kiki Parel (14) warga Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat ketika sedang asyik nongkrong di Pantai Pasir Kuning Tempilang, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.


Kapolsek Tempilang, Iptu Ahmad Mukhlis, SH, SE membenarkan, kejadian penangkapan ZA alias Rama pelaku pencurian itu.


Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 Unit Hp merk Realmie warna biru beserta 1 buah Kotak Hp Realmie dan 1 buah Kotak Hp Vivo Y15 S. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta.


Menurut Ahmad Mukhlis bahwa kejadian itu baru terungkap setelah orang tua korban, Regu alias Adi (49) dan kedua korban melaporkan kejadian ke Polsek Tempilang.  


Namun sebelum melaporkan, kedua korban sudah lama mencari Rama. Akan tetapi Rama tidak berhasil untuk di temuin. 


Karena merasa kesal, kedua korban pun menceritakan semua kejadian tersebut ke orang tuanya. Akhirnya orang tua dan korban sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang.


"Sebelumnya kami sudah mencari kemana-mana tentang keberadaan Rama. Tapi tidak pernah ketemu," kata Ahmad Mukhlis meniru ucapan Adi saat melaporkan kejadian itu di Kantor Polsek Tempilang. 

 

Diceritakan Ahmad, hilangnya Hp milik Muhammad Isa Hajirin dan sepupunya Kik Parel saat sedang duduk santai di pinggir pantai Pasir Kuning Kecamatan Tempilang.


Ketika itu, kedua korban didatangi seseorang laki-laki yang tidak mereka kenali sambil membawa sepotong balok kayu.


Saat hampir mendekati mereka berdua, tiba-tiba laki-laki itu langsung ingin memukul kedua korban. Dalam kondisi terkejut, korban secara spontan langsung mengejar lelaki itu.


"Jangan ganggu orang yang yang sedang kalian kejar. Karena orang tersebut adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa," kilah Ahmad Mukhlis.


Kemudian Rama langsung mengajak korban untuk mengobrol. Saat ngobrol, Rama pun menanyakan ke kedua korban ini apakah membawa handphone. Kedua korban pun menjawab bahwa mereka ada HP dan menyimpannya di dalam bok motor.


Rama pun langsung mengajak mereka mengambil Hp itu. Saat membuka jok motor, Rama langsung mengambil Hp keduanya dengan alasan ingin melihat jam. Seketika itu juga, Rama langsung memasukkan Hp tersebut ke dalam saku celananya. Kedua korban tanpa sadar kalau handphone korban sudah diambil Rama.




Setelah berhasil mengambil Handphone, Rama kembali mengajak ngobrol dengan kedua korban. Selang tidak berapa lama, Rama pun pamit pulang.


"Keduan korban baru menyadari bahwa handphone mereka hilang setelah berada di rumah," tukas Ahmad Mukhlis.


Sementara itu, lebih lanjut Ahmad Mukhlis menyebutkan bahwa proses penangkapan terhadap Rama pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari itu, bermula mendapat Informasi Bahwa Pelaku berada di Dusun Sika Desa Tanjung Niur.


Dari informasi tersebut, pihaknya pun langsung mendalaminya dan merangsang strategi agar pelaku mudah untuk ditangkap.


Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, Unit Reskrim, Unit Provos dan Unit Intelkam akhirnya berhasil mengamankan Rama beserta Barang Bukti.


"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tempilang dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutur Ahmadĺ Mukhlis. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update