-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dua Pengedar Narkotika Bangka Barat Ditangkap, Bandar Masih DPO

Kamis, 12 Januari 2023 | 21.43 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-12T14:43:06Z


Simpulindonesia.com_ BANGKA BARAT- Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang beroperasi di sekitar wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, HR yang pertama kali tangkap, di Pinggir Jalan Goft, Sungaibaru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Sedangkan ZA diamankan setelah pengembangan HR.
ZA di kediamannya di Kampung Jawa, Muntok, Bangka Barat, Senin (2/1/2023) pukul 20.00 WIB.

Dua pengedar ini berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok. ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok. 

Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, dalam jumpa pers di Polres Bangka Barat Jumat lalu (6/1/2023) mengatakan saat penangkapan, dari tangan keduanya, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu 16,58 gram dan pil ekstasi sebanyak 16 butir. 



Untuk pelaku HR diamankan dengan barang bukti 3,04 gram. Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap ZA ditemukan barang bukti dengan berat 13,54 gram. Sedangkan barang lain yang diamankan diduga pil ekstasi dengan merk Ferrari.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. 

Sementara pengakuan tersangka ZA selama kurang lebih 3 bulan barang baru diedarkan di seputaran Muntok ada dengan sistem lempar.

"Mereka mendapatkan dari Pangkalpinang. Tetap akan kita dalami, karena masih DPO," ucap KBO Satresnarkoba Yuliadi

Lebih lanjut Yuliadi mengatakan bahwa tersangka ZA mengaku dalam kurun waktu dua bulan lebih dirinya sudah berhasil menjual belasan paket sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya. 

Untuk penjualan jenis sabu tergantung per paketnya, ada 200 ribu ada 250 ribu. Sedangkan untuk penjualan jenis ekstasi, per butirnya 450 ribu.

"Dua bulan lebih, dapat barangnya dari Pangkalpinang. Saya Kurang kenal sama orangnya, dapat informasi dari kawan. Setelah dapat nomor whatsapp terus berkomunikasi," beber ZA saat diminta keterangan.

Atas perbuatannya HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara

Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Aimy)

Iklan

×
Berita Terbaru Update