-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ismail Yusuf Gelar Sosper No 3 Tahun 2022 di Desa Bontorannu Kec.Kajang

Jumat, 09 Desember 2022 | 13.11 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-09T06:13:17Z
Foto: Anggota DPRD Bulukumba Gelar SOSPER di Bontorannu (08/12/22)


Simpulindonesia.com_BULUKUMBA,- Anggota DPRD Bulukumba Ismail Yusuf Dapil IV Fraksi Partai Berkarya Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 3 Tahun 2022 Tentang, Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro.


Kegiatan ini digelar di Desa Bontorannu Kecamatan kajang Kabupaten Bulukumba, kamis,08 Desember 2022.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Bulukumba dalam hal ini Ismail Yusuf, Pemerintah Kecamatan Ir.Andi Rahmat Sahib,M.M, Pelaksana Tugas Kepala Desa Bontorannu dalam hal ini Andi Thahraeni Asmat, SE.M.Si dan Narasumber dari Dinas P2KUKM Kab.Bulukumba dalam hal ini Kabid UKM Setiawan Suyuti,Sp.M.Si serta Bagian Hukum Ibu Kasmawati,S.H

Foto : kegiatan sosper berlangsung (dok si)


Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh  Pemuda, Tokoh Agama, Dan Tokoh perempuan serta Peserta Sosper dari unsur masyarakat Desa Bontorannu pun turut hadir dalam kegiatan tersebut.


Dalam sambutannya Anggota DPRD Bulukumba Ismail Yusuf menyampaikan pentingnya Produk Hukum di Bulukumba untuk disebarluaskan di pelosok desa.


"Perlu diketahui, Peraturan Daerah no 3 tahun 2022 Tentang, Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, memang perlu masyarakat tau , olehnya itu kami hadir untuk mensosialisasikan produk hukum yang baru di Kabupaten Bulukumba."kata Ismail Yusuf anggota DPRD Bulukumba yang  merupakan anggota Komisi D dari Fraksi Partai Berkarya.

"Lahirnya Perda tersebut, itu akan membantu memudahkan bagi pelaku usaha mikro dalam proses pembuatan seperti Nomor induk Berusaha (NIB), Badan Hukum dll." Pungkasnya

Foto Bersama konstituen padca Kegiatan (dok)


Sementara Iwan Setiawan Suyuti, Sp.M.Si Menjelaskan Bahwa Peraturan Daerah No 3 Tentang, Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro. Ini sangat penting bagi pelaku usaha mikro produktif maupun baru memulai usaha mikro.


"Kenapa Hanya Pelaku Usaha Mikro, Perlu di ketahui adanya  PP no 7 ini yang menjadi pelindung kita, tujuannya apa? Untuk memudahkan kita smua dalam mengurus seperti, BH, NIB, Serta serifikat Halal dan banyak lagi" Jelas Kabid UKM Iwan Setiawan 


Tak hanya itu, Perda ini juga memudahkan dan melindungi bagi Pendirian  Koperasi, baik koperasi kolompok , maupun perorangan.Tutupnya

Kegiatan Sosper ini mendapat Apresiasi dari pemerintah Kecamatan dan Desa serta tamu undangan dan masyarakat Desa Bontorannu.(Wandi)


Iklan

×
Berita Terbaru Update