-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pengadilan Negeri Bulukumba kembali lakukan Eksekusi lahan di Kecamatan Kajang

Kamis, 03 November 2022 | 11.32 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-03T04:42:48Z


Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,- Eksekusi lahan terjadi di Dusun Pattiroang Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (3/11/2022). Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba.


Dari hasil pantauan media simpulindonesia.com, Eksekusi tersebut dilakukan atas dasar rujukan pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1014K/PDT/2014 dalam perkara perdata Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba nomor : 31/PDT.G/2012/PN.BLK .


Adapun Atas Nama Penggugat yakni HJ.Fatimah Binti Mappi, Dalam sengketa terdapat dua rumah yang dibongkar dengan menggunakan excavator.


Salah satu rumah yang dieksekusi adalah rumah permanen milik Nua panggilan sehari-harinya, sedangkan rumah panggung milik Ida pun ikut diratakan dengan tanah.


Sebelum dilakukan Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dengan pihak pengamanan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membantu pelaksanaan tergugat.


Dalam eksekusi tersebut sempat terjadi aksi dari pihak tergugat dengan upaya agar pihak pengadilan untuk memperjelas Objek lahan yang dieksekusi, karen lokasi yang mau dieksekusi tersebut merupakan tidak sesuai alamat dari hasil putusan dengan fakta objek dilapangan.


"Alamat sesuai putusan itu Dusun Batu lohe sedangkan Objek Rumah yang mau dieksekusi alamat Dusun Pattiroang,"kata keluarga tergugat di depan Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba pada 03/11/2022


Upaya untuk melaksanakan eksekusi tersebut telah dilakukan oleh namun pihak Pengadilan Negeri (Bulukumba) melanjutkan eksekusi dan meminta pihak pendukung untuk melaksanakan eksekusi tersebut.


"Eksekusi lahan tersebut sedang berlangsung, dan sementara alat yang dipakai menebang Pohon (mesin senso) dalam perbaikan, sehingga berita ini diterbitkan" (*)








Iklan

×
Berita Terbaru Update