SULAWESITENGGARA__SIMPULINDONESIA.COM,— Transparansi penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) dipertanyakan. Ketua Umum Triple C, Fingki, menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait langkah penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah tersebut. Rabu (21/10/2026).
Sorotan ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana publik dapat mengakses informasi tentang penanganan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk objek penindakan, pihak yang diperiksa, hingga perkembangan dan hasil penanganannya.
Minimnya informasi yang tersedia dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum.
Padahal, keterbukaan merupakan bagian penting untuk memastikan setiap langkah penindakan berlangsung transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sektor pertambangan, persoalan transparansi bukan perkara sepele.
Aktivitas industri ekstraktif di Sultra berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang terdampak kegiatan pertambangan.
Karena itu, penindakan tidak cukup hanya menjadi kewenangan aparat.
Publik juga membutuhkan informasi yang memadai untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang ditangani, dasar tindakan yang diambil, serta langkah lanjutan setelah penindakan dilakukan.
Tanpa informasi yang jelas, masyarakat berisiko hanya mengetahui adanya penindakan tanpa memperoleh gambaran mengenai substansi perkara maupun hasil akhirnya.
Kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan.
Triple C menyoroti pentingnya keterbukaan informasi agar penanganan dugaan pelanggaran pertambangan tidak berhenti pada tindakan di lapangan, tetapi juga memiliki kejelasan proses dan tindak lanjut yang dapat diketahui publik.
Di tengah kompleksitas persoalan pertambangan di Sultra, penjelasan resmi dari Ditjen Gakkum ESDM menjadi penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan terperinci dari Ditjen Gakkum ESDM mengenai objek penindakan yang menjadi sorotan Triple C, lokasi kegiatan, pihak yang diperiksa, maupun hasil penanganannya.
Keterbukaan tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.

