Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Jangan Tunggu Asap Kalimantan Masuk Istana, Ketum PP Lidmi Desak Penetapan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12.17 WIB Last Updated 2026-10-17T05:17:33Z
Muhammad Ikram, S.Sos., M.Sos. (Ketua Umum PP Lidmi Periode 2026-2028)


SIMPULINDONESIA.com_ MAKASSAR,— Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP Lidmi) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan secara serius penetapan status Bencana Nasional atas maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.

​Langkah tegas tersebut dinilai krusial untuk mempercepat mobilisasi sumber daya, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang terdampak paparan asap dan kerusakan lingkungan.

​Desakan ini mencuat seiring melonjaknya eskalasi karhutla sepanjang tahun 2026. Data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan (SiPongi+) mencatat, luas areal kebakaran di Indonesia pada periode Januari hingga Juli 2026 telah mencapai 202.004,30 hektare. Angka ini melonjak tajam hingga 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (2025).

​Ketua Umum PP Lidmi, Muhammad Ikram, S.Sos., M.Sos., menegaskan bahwa angka-angka statistik tersebut menunjukkan tingkat keparahan karhutla yang tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa (business as usual).

​“Jika penanganan karhutla dinyatakan sebagai prioritas, pemerintah perlu menunjukkan keseriusan itu melalui langkah yang benar-benar terukur. Jangan sampai status prioritas hanya berhenti pada pernyataan formal, sementara masyarakat terus terpapar kabut asap. Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar komitmen verbal, melainkan tindakan nyata dan kebijakan konkret,” tegas Ikram dalam keterangan resminya di Makassar.

​Respons Pernyataan Menko Polkam

​Desakan PP Lidmi ini merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Pemerintah saat itu menyatakan belum berencana menetapkan status bencana nasional karena menilai kapasitas penanganan daerah dan kementerian terkait masih memadai.

​Menanggapi hal itu, PP Lidmi meminta pemerintah tidak terburu-buru menutup pintu evaluasi dan tetap melihat kondisi obyektif serta faktual di lapangan.

​“Pemerintah harus menjelaskan dasar penilaian tersebut secara terbuka kepada publik. Luas wilayah terdampak, eskalasi korban kesehatan, kerugian sosial-ekonomi, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat harus menjadi parameter evaluasi. Jika fakta lapangan menunjukkan perlunya intervensi penuh tingkat nasional, pemerintah tidak boleh ragu mengambil keputusan tersebut,” ujar Ikram.

​"Jangan Tunggu Asap Masuk Istana"

​Ikram menambahkan, krisis karhutla tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan ekologis semata, melainkan krisis kemanusiaan yang merenggut hak dasar warga atas udara bersih, menghentikan aktivitas pendidikan, mengganggu moda transportasi, hingga melumpuhkan perekonomian lokal.

​Ia juga menyampaikan kritik tajam terkait pentingnya kepekaan empati negara terhadap penderitaan warga di daerah terdampak, khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatra.

​“Jangan sampai pemerintah baru benar-benar bertindak masif ketika asap dari Kalimantan sudah masuk dan merambah ruang Istana Kepresidenan. Negara tidak boleh menunggu ancaman itu mendekati pusat kekuasaan baru tergerak. Warga yang berada di garis depan bencana harus mendapatkan perlindungan sejak dini,” tegasnya.

​Menurutnya, tolak ukur keberadaan negara terletak pada kecepatan merespons krisis sejak ancaman pertama muncul, bukan ketika dampak krisis telah menjadi perhatian nasional.

​Kendati menyampaikan kritik mendalam, PP Lidmi tetap mengapresiasi kerja keras para petugas pemadam kebakaran, relawan, dan aparatur gabungan yang terus berjuang melumpuhkan titik api di lapangan. PP Lidmi mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pembakar lahan serta penguatan strategi pencegahan jangka panjang agar bencana serupa tidak menjadi agenda tahunan yang berulang.


×
Berita Terbaru Update