Pelantikan ini digelar secara serentak bersama 11 DPD Peradi Profesional daerah lainnya se-Sulawesi Selatan dengan mengusung tema “Kebangkitan Advokasi Bermutu, Berintegritas, dan Berkarakter.”
Dalam kepengurusan DPD Peradi Profesional Bulukumba periode ini, A. Agus Patra, S.H. dipercaya menjabat sebagai Ketua. Ia didampingi oleh Abdillah, S.H. sebagai Wakil Ketua, Firdaus, S.H. sebagai Sekretaris, serta Uswatun Hasanah Amin, S.H. sebagai Bendahara.
Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam konsolidasi organisasi advokat di Sulawesi Selatan. Selain Bulukumba, pengurus dari 11 daerah lainnya yang turut dilantik meliputi Kota Makassar, Gowa, Bone, Wajo, Pangkep, Sidrap, Parepare, Maros, Barru, Palopo, Takalar, dan Pinrang.
Tantangan Integritas dan Kualitas Advokasi
Agenda pelantikan ini bukan sekadar prosesi seremonial pergantian atau pengukuhan struktur organisasi. Tema yang diusung menuntut kualitas advokasi dan integritas untuk diterjemahkan ke dalam kerja nyata para penegak hukum tersebut.
Tantangan bagi para advokat saat ini kian kompleks. Profesionalisme tidak hanya diukur dari gelar, jabatan, maupun keberadaan wadah organisasi, melainkan diuji melalui kepatuhan terhadap kode etik, keberpihakan pada penegakan hukum yang adil, serta kemampuan menjaga independensi saat berhadapan dengan berbagai kepentingan.
Bagi kepengurusan DPD Peradi Profesional Bulukumba, amanah ini menjadi tantangan nyata yang harus dijawab melalui penguatan internal organisasi, peningkatan kapasitas anggota, serta pemberian pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
Ukuran keberhasilan organisasi kelak tidak hanya dinilai dari luasnya jangkauan kepengurusan, melainkan dari kontribusi nyata para anggotanya dalam membangun profesi advokat yang berintegritas serta menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem penegakan hukum.
Usai prosesi pelantikan, babak baru pengabdian bagi A. Agus Patra beserta jajaran pengurus DPD Peradi Profesional Bulukumba resmi dimulai. Pekerjaan rumah sesungguhnya berada pada implementasi di lapangan: membuktikan bahwa prinsip advokasi yang bermutu, berintegritas, dan berkarakter benar-benar hidup dalam setiap praktik penegakan hukum.

