Di tengah polemik tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, turun langsung meninjau lokasi pembangunan bersama Wakil Wali Kota Sudirman dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (14/10/2026).
Peninjauan itu berlangsung ketika legalitas dan kepatuhan proyek terhadap ketentuan tata ruang masih dipertanyakan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga berdiri dengan jarak sekitar 11 meter dari as jalan, sementara Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Kendari Nomor 36 Tahun 2011 tentang Sempadan Jalan disebut menetapkan jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB) sepanjang 16 meter dari as jalan.
Jika perbedaan jarak tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pembangunan fasilitas pendidikan itu berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penegakan aturan tata ruang.
Terlebih, proyek tersebut merupakan pembangunan fasilitas pemerintah yang semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi.
Kunjungan langsung kepala daerah pun menjadi perhatian publik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terperinci mengenai hasil peninjauan, status kepatuhan bangunan terhadap aturan sempadan jalan, maupun langkah konkret yang akan diambil pemerintah kota.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, membenarkan agenda kunjungan tersebut.
"Kunjungan wali kota ke pembangunan sekolah," kata Saemina saat dikonfirmasi seusai mendampingi peninjauan, Rabu (14/10/2026).
Meski membenarkan kunjungan itu, Saemina belum memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai hasil pemeriksaan lapangan ataupun tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sempadan jalan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahurianto, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait peninjauan Wali Kota Kendari tersebut.
Sebelum wali kota turun ke lokasi, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, bahkan mendesak agar bangunan milik Pemerintah Kota Kendari tersebut dibongkar apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan persyaratan perizinan.
IMALAK menduga pembangunan fasilitas tersebut belum didukung dokumen perizinan yang semestinya serta berpotensi melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
"Setiap proses pembangunan fasilitas publik di Kota Kendari tanpa terkecuali harus mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku demi ketertiban tata kota dan keselamatan bersama," ujar Akmal, Kamis (10/10/2026).
Sorotan itu menempatkan pemerintah kota pada tuntutan untuk menjelaskan dasar hukum pembangunan, kesesuaian jarak bangunan dengan ketentuan sempadan jalan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Kendari mengaku masih perlu menelusuri persoalan tersebut sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Arfan, mengaku baru mengetahui bahwa objek yang dipersoalkan merupakan fasilitas pendidikan.
Ia menyebut telah meminta anggotanya melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
"Kemarin saya sudah suruh anggotaku turun ke sana. Anggotaku bilang itu sekolah. Saya suruh anggotaku koordinasi ke Diknas kenapa bisa ada pembangunan itu bisa ada diloloskan," ujar Arfan saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Kamis (8/10/2026).
Arfan menjelaskan, pihaknya belum dapat mengambil tindakan represif berupa pembongkaran karena masih perlu menelusuri riwayat dan legalitas lahan.
Ia juga menduga pembangunan tersebut dilakukan di atas tapak bangunan lama sehingga membutuhkan verifikasi dokumen lebih lanjut.
"Kalau sekolah kan harus juga mengikuti ketentuan. Makanya kemarin di group Satgas itu saya arahkan anggotaku langsung koordinasi dulu ke Diknas tapi sampai hari ini belum ada jawaban," jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang tetap menjadi persoalan yang harus diperiksa, meskipun bangunan yang dimaksud merupakan fasilitas pendidikan.
Arfan menegaskan, setiap dugaan pelanggaran tetap harus ditindak setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi sesuai kewenangan instansinya.
"Karena saya baru belum tahu makanya saya suruh kroscek dulu koordinasi dulu ke Diknas begitu. Tapi kalau kami yang namanya pelanggaran pasti kami tindak," pungkasnya.
Di tengah desakan publik dan proses penelusuran oleh PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan tersebut telah mengantongi dokumen perizinan.
Ia juga menyebut proyek itu sebagai salah satu proyek strategis pemerintah.
"Iya sudah ada semua izinnya. Apalagi ini termasuk salah satu proyek strategis," ujar Saemina dikonfirmasi Kendarikini.com, Jumat (9/10/2026).
Namun, klaim tersebut belum menjawab secara terbuka persoalan jarak bangunan terhadap as jalan yang menjadi pokok sorotan.
Saat diminta menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan, Saemina belum memperlihatkannya kepada awak media hingga berita ini diterbitkan.
Kunjungan Wali Kota Kendari ke lokasi semestinya menjadi momentum untuk membuka persoalan tersebut secara transparan.
Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar kunjungan lapangan maupun klaim bahwa seluruh perizinan telah lengkap.
Pemerintah Kota Kendari perlu memastikan dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, dokumen perizinan dapat diverifikasi, dan setiap keputusan didasarkan pada aturan yang berlaku.
Apabila pelanggaran terbukti, penegakan aturan semestinya dilakukan tanpa pengecualian, termasuk terhadap proyek pembangunan milik pemerintah sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil resmi peninjauan wali kota dan kepastian mengenai kesesuaian bangunan dengan ketentuan sempadan jalan belum disampaikan secara terperinci.

