KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memantik sorotan tajam Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumat (09/10/2023).
IMALAK mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari segera bertindak tegas, bahkan membongkar bangunan yang diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan belum jelas legalitas perizinannya.
Sorotan ini memunculkan pertanyaan serius, apakah pembangunan fasilitas milik pemerintah telah memenuhi seluruh ketentuan tata ruang, atau justru berpotensi mengabaikan aturan yang wajib dipatuhi setiap pihak?
Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, menduga pembangunan yang berdiri di atas lahan salah satu sekolah tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan resmi serta menabrak ketentuan GSJ.
"Setiap proses pembangunan fasilitas publik di Kota Kendari tanpa terkecuali harus mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku demi ketertiban tata kota dan keselamatan bersama," ujar Akmal, Kamis (10/10/2026).
Bagi IMALAK, status sebagai fasilitas pemerintah maupun sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan aturan.
Kepastian legalitas dan kesesuaian tata ruang harus dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar asumsi bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari fasilitas pendidikan.
Di tengah desakan tersebut, respons PUPR Kota Kendari justru memperlihatkan bahwa persoalan bangunan itu masih membutuhkan penelusuran lintas instansi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Arfan, mengaku baru mengetahui bahwa objek yang dipersoalkan merupakan fasilitas sekolah.
Ia menyebut telah menginstruksikan anggotanya untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari guna menelusuri proses pembangunan tersebut.
"Kemarin saya sudah suruh anggotaku turun ke sana. Anggotaku bilang itu sekolah. Saya suruh anggotaku koordinasi ke Diknas kenapa bisa ada pembangunan itu bisa ada diloloskan," ujar Arfan saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan tata ruang dilakukan sebelum pembangunan berlangsung.
Apalagi, objek yang dipersoalkan merupakan bangunan yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah.
Arfan menjelaskan, PUPR belum dapat mengambil tindakan represif berupa pembongkaran karena masih perlu menelusuri riwayat pembangunan serta legalitas lahan.
Ia menduga bangunan tersebut merupakan proyek baru yang berdiri di atas tapak bangunan lama sehingga membutuhkan verifikasi dokumen lebih lanjut.
"Kalau sekolah kan harus juga mengikuti ketentuan. Makanya kemarin di group Satgas itu saya arahkan anggotaku langsung koordinasi dulu ke Diknas tapi sampai hari ini belum ada jawaban," jelasnya.
Belum adanya jawaban dari Dikbud menjadi salah satu kendala dalam proses penelusuran.
Namun, kondisi tersebut sekaligus menempatkan PUPR pada tuntutan untuk memastikan apakah bangunan itu sesuai dengan ketentuan tata ruang atau justru mengandung pelanggaran yang harus ditindak.
Arfan menegaskan bahwa ketentuan tata ruang berlaku bagi semua pihak, termasuk instansi pendidikan.
Ia memastikan PUPR akan menindak apabila ditemukan pelanggaran setelah proses pengecekan selesai.
"Karena saya baru belum tahu makanya saya suruh kroscek dulu koordinasi dulu ke Diknas begitu. Tapi kalau kami yang namanya pelanggaran pasti kami tindak," pungkas Arfan.
Pernyataan tersebut menjadi ujian bagi komitmen penegakan aturan tata ruang di Kota Kendari. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, publik tentu menunggu langkah konkret pemerintah, bukan sekadar koordinasi antarlembaga yang berlarut-larut.
Desakan IMALAK juga menuntut transparansi mengenai dokumen perizinan, kesesuaian bangunan dengan GSJ, serta status legalitas lahan yang digunakan.
Seluruh aspek tersebut perlu diperiksa secara objektif sebelum kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, yang dihubungi secara terpisah untuk dimintai konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran tata ruang tersebut, masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Publik kini menunggu hasil penelusuran PUPR dan penjelasan Dikbud. Jika dugaan pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan, pemerintah perlu membuka dasar legalitasnya agar polemik tidak terus berkembang tanpa kepastian.

