Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Langgar Sempadan Sungai Hingga Abaikan Aturan Tata Ruang, HIPPMAKOTA Desak Pemkot Segera Bongkar HIPI Padel

Jumat, 09 Oktober 2026 | 09.09 WIB Last Updated 2026-10-09T02:09:05Z

Gambar : HIPI Padel Kendari tampak depan (Kiri) dan Tampak belakang HIPI Padel yang berbatasan langsung dengan sungai wanggu. (Foto/Kolase).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sanksi Surat Peringatan 1 (SP1) terhadap bangunan HIPI Padel di Kota Kendari kini menjadi sorotan. Jumat (09/10/2026).


Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dituntut tidak berhenti pada teguran administratif, menyusul dugaan pelanggaran tata ruang karena bangunan komersial tersebut disebut masuk kawasan sempadan Sungai Wanggu.


Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (HIPPMAKOTA) Kendari menilai, penerbitan SP1 tidak boleh dijadikan akhir dari penanganan dugaan pelanggaran tersebut. 


Jika pelanggaran masih ditemukan setelah teguran dilayangkan, pemerintah dituntut menunjukkan langkah penegakan aturan yang konkret, bukan sekadar mengeluarkan surat peringatan.


Ketua HIPPMAKOTA Kendari, Ikhram, mempertanyakan keseriusan Pemkot Kendari dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. 


Menurutnya, teguran administratif harus diikuti evaluasi dan tindakan lanjutan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.


"Pertanyaannya sederhana, jika sudah pernah ditegur tapi bangunan yang melanggar sempadan Sungai Wanggu masih dibiarkan berdiri, sampai kapan pemerintah hanya akan memberikan teguran?," ujar Ikhram saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026).


Sorotan ini menempatkan Pemkot Kendari pada tuntutan untuk membuktikan bahwa aturan tata ruang berlaku bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha yang telah mendirikan bangunan komersial.


Ikhram memaparkan bahwa ketentuan mengenai batas sempadan sungai dirancang demi menjaga kelestarian lingkungan, keberlangsungan ekosistem sungai, serta menekan risiko bencana banjir. 


Oleh karena itu, hukum tata ruang tidak boleh tumpul terhadap bangunan yang telanjur berdiri mapan.


Bagi HIPPMAKOTA, persoalan HIPI Padel tidak cukup dijawab dengan penerbitan surat peringatan. 


Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu posisi bangunan melalui pemeriksaan teknis, pengukuran batas sempadan, serta verifikasi dokumen perizinan. 


Hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan agar publik mengetahui dasar dan arah penanganannya.


HIPPMAKOTA secara tegas mendesak Pemkot Kendari beserta instansi teknis terkait untuk segera melakukan verifikasi, pengukuran ulang, dan peninjauan lapangan secara transparan. 


Jika terbukti melanggar hukum, penertiban total termasuk pembongkaran fisik bangunan harus segera dieksekusi. Pihak HIPPMAKOTA memberikan tenggat waktu 1x24 jam bagi Pemkot Kendari untuk menunjukkan keseriusan penanganan perkara ini.


"Kami memberikan ruang kepada pemerintah untuk menunjukkan komitmennya. Namun, jika dalam 1x24 jam tidak ada tindak lanjut yang nyata, kami akan mengambil langkah-langkah konstitusional yang diperlukan. Aturan harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun yang berada di balik bangunan tersebut," tegas Ikhram.


Di tengah desakan tersebut, penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari belum memberikan kejelasan mengenai langkah penindakan lanjutan terhadap bangunan HIPI Padel.


Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Arfan, saat dikonfirmasi tidak memaparkan secara langsung langkah penegakan aturan yang akan ditempuh. 


Ia justru merujuk kepada pejabat teknis yang menangani pengendalian dan turun langsung ke lapangan.


"Tunggu saya sampaikan anggotaku karena pak Firman kepala seksi pengendalian yang turun ke lapangan memang tugasnya," ujar Arfan dikonfirmasi media ini, Kamis (8/10/2026).


Pernyataan tersebut belum menjawab apakah PUPR telah melakukan pengukuran ulang, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran sempadan Sungai Wanggu, maupun apakah terdapat rencana penertiban lanjutan setelah SP1 diterbitkan.


Publik kini menunggu kejelasan dari Pemkot Kendari. Apakah SP1 akan menjadi pintu masuk penegakan aturan hingga tuntas, atau justru berhenti sebagai teguran administratif tanpa kepastian tindak lanjut?


Hingga terdapat hasil pemeriksaan teknis dan penjelasan resmi yang lebih lengkap, dugaan pelanggaran pada bangunan HIPI Padel tetap perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. 


Namun, satu hal yang menjadi tuntutan HIPPMAKOTA jelas, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update