Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Dekatkan Layanan Hukum, PA Bulukumba Sidangkan 55 Perkara Isbat Nikah Lewat Jambore Pelayanan Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19.04 WIB Last Updated 2026-10-31T12:04:58Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA — Pengadilan Agama (PA) Bulukumba kembali memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan Sidang Terpadu Isbat Nikah. Kegiatan ini diintegrasikan dalam rangkaian acara Jambore Pelayanan Publik yang dipusatkan di Gedung Masagena, Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Rabu (28/10/2026).

​Pelaksanaan sidang di luar gedung ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang mendambakan kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim beserta tim teknis PA Bulukumba sukses merampungkan dan menyidangkan sebanyak 55 perkara Isbat Nikah (pengesahan perkawinan).

​Sidang Terpadu ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas instansi untuk menghadirkan pelayanan hukum yang terintegrasi, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan warga. Melalui mekanisme ini, pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara dapat memperoleh penetapan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama.

​Penetapan tersebut selanjutnya menjadi landasan hukum krusial bagi instansi mitra untuk menindaklanjuti dokumen administrasi kependudukan. Dokumen yang dimaksud meliputi penerbitan Buku Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA), pemutakhiran Kartu Keluarga (KK), hingga penerbitan Akta Kelahiran anak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai regulasi yang berlaku.

​Ketua Panitia Jambore Pelayanan Publik yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, mengapresiasi kehadiran layanan ini. Menurutnya, Sidang Terpadu Isbat Nikah menjadi salah satu pilar pelayanan kolaboratif yang esensial dalam perhelatan Jambore Pelayanan Publik di Kecamatan Bulukumpa.

​"Kehadiran layanan ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk mendekatkan pelayanan publik, memangkas hambatan birokrasi, serta memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

​Pelaksanaan sidang di luar gedung ini dirancang secara strategis guna memangkas kendala geografis, jarak tempuh, serta efisiensi biaya transportasi yang kerap menjadi hambatan warga dalam mengakses Kantor PA Bulukumba di pusat kota. Dengan menghadirkan majelis hakim dan petugas peradilan secara langsung di tengah masyarakat, negara hadir memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian status keperdataan warga.

​Tuntasnya 55 perkara Isbat Nikah di Gedung Masagena, Tanete, menjadi salah satu capaian strategis dalam perhelatan Jambore Pelayanan Publik tahun ini. Lebih dari sekadar pemenuhan administrasi hukum, kegiatan ini membuka akses luas bagi masyarakat terhadap perlindungan hak-hak sipil serta memperkuat jaminan kepastian hukum bagi keluarga di Bulukumba.(*)


×
Berita Terbaru Update