Setelah sebelumnya menyuarakan tuntutannya melalui pemberitaan pada 13 September 2026 lalu, kedua belah pihak kini resmi mencapai kesepakatan damai melalui jalur musyawarah kekeluargaan.
Pada tanggal 16 September 2026, bertempat di Muara Wahau, telah ditandatangani naskah Perjanjian Bersama antara Muhammad Kautsar dengan pihak manajemen PT Swakarsa Sinar Sentosa yang diwakili oleh Bapak Nara Maryanto selaku HC Section Head, serta disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Berikut adalah pokok-pokok kesepakatan penting yang menjadi titik terang dalam penyelesaian masalah ini:
- Kepastian Klaim JKK: Pihak perusahaan berkomitmen penuh untuk membantu mengawal serta memproses hak Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Muhammad Kautsar hingga tuntas sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan, selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2026.
- Jaminan Perlindungan Kerja: Manajemen perusahaan menjamin tidak akan ada bentuk intimidasi maupun diskriminasi apa pun terhadap pekerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
- Kembali Bekerja: Sdr. Muhammad Kautsar akan kembali aktif menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai penjaga portal di perusahaan.
- Penyelesaian Kekeluargaan: Dengan tercapainya kesepakatan ini, pihak pekerja juga sepakat untuk mencabut laporan aduan ke Dinas Tenaga Kerja serta menyelesaikan seluruh rangkaian permasalahan secara damai dan musyawarah.
Pernyataan Resmi dan Apresiasi dari Pekerja
Menanggapi tercapainya kesepakatan ini, Muhammad Kautsar menyampaikan klarifikasi sekaligus ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal proses tersebut:
"Bahwa pada tanggal 16 September 2026 telah terjadi Perjanjian Bersama antara saya dengan manajemen PT Swakarsa Sinar Sentosa (DSN Group Site Muara Wahau) yang diwakili Bapak Nara Maryanto selaku HC Section Head. Permasalahan ini kini telah dianggap selesai secara kekeluargaan dan musyawarah.
Saya secara pribadi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada SimpulIndonesia.com yang telah membantu menyuarakan aspirasi dan hak-hak pekerja," ungkap Kautsar dalam keterangan resminya.
Dengan adanya langkah konkrit dan komitmen dari kedua belah pihak, kasus ini resmi ditutup dengan semangat penyelesaian win-win solution yang mengedepankan hak normatif pekerja serta keharmonisan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.(Red-MSI)

