KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menghentikan penyidikan dugaan pembukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 32 hektare yang diduga dilakukan PT Mandala Jayakarta tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Rabu (30/09/2026).
Perkara tersebut mencuat terkait dugaan pembukaan kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Penghentian penyidikan ini kini menyisakan tanda tanya. Sebab, meski perkara disebut telah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 19 saksi, Kejati Sultra menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan, membenarkan penghentian penyidikan perkara tersebut.
Menurut Irwan, sebanyak 19 saksi telah diperiksa penyidik selama proses penanganan perkara.
Namun, dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik disebut belum menemukan cukup alat bukti terkait dugaan pembukaan kawasan HPT seluas 32 hektare.
“Penyidik tidak menemukan cukup alat bukti sehingga perkara ini prosesnya dihentikan,” kata Irwan kepada GEMPUR Sultra saat aksi mempertanyakan kasus tersebut pada Selasa 11 Agustus 2026.
Meski dihentikan, Kejati Sultra menyatakan perkara tersebut tidak sepenuhnya tertutup.
Penyidikan masih dimungkinkan untuk dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat perkara.
“Kalau ada bukti-bukti lain yang mendukung pembuktian, tidak menutup kemungkinan perkara ini bisa kita buka lagi,” ujarnya.
Di tengah penghentian penyidikan tersebut, persoalan lain justru muncul. Hingga kini, belum jelas dokumen administrasi yang menjadi dasar penghentian penyidikan perkara tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, belum memberikan keterangan mengenai bukti administrasi penghentian penyidikan.
Termasuk mengenai keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.
“Saya cek dulu ya,” ujar Ilham kepada media, Selasa (29/9/2026).
Keterangan tersebut menjadi penting untuk memastikan bagaimana status hukum perkara itu secara administratif, setelah sebelumnya Kejati Sultra menyatakan penyidikan telah dihentikan.
Sebab, perkara ini sebelumnya telah dinyatakan masuk tahap penyidikan. Bahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penanganannya.
Perkembangan perkara tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan Jangkar Sultra pada April 2026.
Jauh sebelumnya, pada Februari 2026, Muhammad Ilham menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah penyidikan,” kata Ilham saat dikonfirmasi pada 26 Februari 2026.
Artinya, perkara yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 19 saksi tersebut kini berujung pada penghentian karena penyidik menyatakan tidak menemukan cukup alat bukti.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu penjelasan resmi Kejati Sultra mengenai dokumen penghentian penyidikan, termasuk kepastian mengenai keberadaan SP3 perkara dugaan pembukaan HPT seluas 32 hektare tersebut.
Kejati Sultra juga belum menjelaskan secara rinci alat bukti apa saja yang telah diperiksa dan menjadi dasar kesimpulan bahwa bukti yang tersedia belum cukup untuk melanjutkan perkara.
Penjelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai status perkara sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait proses hukum dugaan pembukaan kawasan HPT tersebut.

