Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H. mengungkapkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (25), FW (20), dan AHT (22), yang merupakan warga Lingkungan Tanah Kongkong, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
"Keempat terduga pelaku kini seluruhnya telah diamankan. Mereka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Rudi, Kamis (27/8/2026).
Kronologi Kejadian dan Motif
Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Kampung Nelayan Merah Putih, Kelurahan Bentenge. Korban berinisial WY (40), seorang sopir PSC asal Kalumeme, awalnya terlibat adu mulut dengan seorang perempuan di lokasi kejadian.
Salah seorang pelaku yang melintas kemudian menegur korban dengan alasan tidak senang melihat laki-laki bertengkar dengan perempuan. Pelaku yang sempat pergi kemudian kembali bersama rekan-rekannya menggunakan dua sepeda motor dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku berinisial MS (25) nekat menikam korban menggunakan sebilah badik di bagian perut sebelah kanan. Akibat luka parah yang dideritanya, korban harus dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Perburuan dan Penangkapan Lanjutan
Pasca-kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pelaku berinisial AS (23) di Kelurahan Kalumeme pada Kamis (20/8/2026) dini hari.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni MS, FW, dan AHT sempat melarikan diri ke luar daerah. Setelah melakukan pengembangan intensif, polisi mendeteksi keberadaan ketiganya di wilayah Kabupaten Bantaeng pada Rabu sore (26/8/2026).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Bulu, tim gabungan berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Bantaeng untuk menggerebek lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 23.45 WITA, ketiganya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Barang Bukti Diamankan:
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. MS mengaku sebagai eksekutor penikaman menggunakan badik, sementara tiga pelaku lainnya berperan memukul korban. Polisi turut mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama.

