Meskipun informasi di lapangan menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh para pihak yang bersangkutan, JAS menilai penyelesaian hukum di luar pengadilan tidak menggugurkan pentingnya penegakan sanksi etik dan evaluasi struktural. Pasalnya, yang bersangkutan menduduki posisi strategis sebagai Koordinator Tim Provinsi (Katimprov) SDM PKH Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi, Akbar Busthami, menyatakan keprihatinannya atas minimnya transparansi langkah evaluasi dari pihak berwenang terkait peristiwa yang telah menjadi sorotan publik ini.
"Terlepas dari bagaimana penyelesaian hukum maupun perdamaian yang telah ditempuh para pihak, kami menilai bahwa aspek etik dan profesionalitas tetap harus menjadi perhatian. Apalagi jika yang bersangkutan merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," ujar Akbar Busthami.
Potensi Mencoreng Citra Program Pemerintah
Akbar menilai, insiden yang melibatkan pejabat pendamping program sosial tersebut berpotensi mencederai integritas PKH yang selama ini menjadi garda terdepan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, JAS mendorong adanya verifikasi fakta secara terbuka guna memastikan tata kelola sumber daya manusia (SDM) pendamping sosial berjalan sesuai standar integritas yang ketat.
"Informasi ini tentu perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Namun, apabila benar terjadi, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius karena menyangkut marwah institusi," tambahnya.
Tiga Poin Tuntutan Jaringan Aktivis Sulawesi
Dalam pernyataan sikapnya, JAS menegaskan bahwa desakan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas, bukan untuk menghakimi individu tertentu. Secara rinci, JAS mendesak Kemensos RI untuk:
- Melakukan Klarifikasi Terbuka: Memberikan penjelasan resmi kepada publik guna meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi negatif berkepanjangan terhadap institusi Kementerian Sosial.
- Menjalankan Pemeriksaan Internal: Menginstruksikan tim pengawasan internal untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik maupun administrasi yang mungkin dilakukan oleh oknum bersangkutan.
- Menegakkan Sanksi Tegas: Mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku di lingkungan Kementerian Sosial apabila terbukti ada pelanggaran.
"Kami berharap Kementerian Sosial dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas program PKH. Jangan sampai persoalan yang telah menjadi perhatian publik justru dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai," tegas Akbar.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, Jaringan Aktivis Sulawesi berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Sosial RI dalam waktu dekat guna meminta audiensi, penjelasan resmi, serta evaluasi menyeluruh atas perkembangan kasus tersebut.

