Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Polresta Kendari Ringkus Residivis Curanmor, Beraksi di 6 TKP dengan Modus Test Drive Fiktif

Selasa, 07 Juli 2026 | 13.04 WIB Last Updated 2026-07-07T06:04:52Z

Gambar : Pelaku Curanmor (Kiri) dan Barang Bukti (Kiri) yang diamankan Satreskrim Polresta Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP). Selasa (07/07/2026).


Seorang pelaku berinisial AR (26) ditangkap pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.


Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada 2022 di Lapas Baubau.


“Kasus ini bermula pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban MU (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Makassar, hendak menjual sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate miliknya melalui media sosial,”Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau.


Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak bertemu di sebuah rumah kontrakan di BTN Graha Mulya yang baru disewanya sehari sebelumnya. Rumah tersebut diduga sengaja digunakan untuk meyakinkan korban.


Dalam proses transaksi, pelaku meminta izin melakukan uji coba kendaraan (test drive) dengan membonceng rekan korban. 


Namun, di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan setelah rekan korban turun dengan alasan tertentu, lalu langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.


Korban yang menyadari telah ditipu kemudian kembali ke rumah kontrakan pelaku, namun mendapati lokasi tersebut sudah kosong. 


Warga sekitar juga mengaku tidak mengenal pelaku yang baru sehari menempati rumah tersebut.


“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membawa motor hasil kejahatan ke rumahnya, kemudian mengubah warna kendaraan dari abu-abu menjadi biru agar tidak mudah dikenali,”Ujarnya.


Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Yamaha Aerox milik korban dan satu unit Honda Vario 160 yang diduga terkait dengan aksi kejahatan lainnya.


Selain itu, sejumlah barang milik korban yang tersimpan di dalam jok kendaraan turut ditemukan, di antaranya jas hujan, kunci peralatan, hingga aksesoris motor.


Dari pengembangan kasus, pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di enam TKP, yakni lima lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu lokasi di wilayah hukum Polres Baubau.


Modus yang digunakan serupa, yakni berpura-pura sebagai pembeli kendaraan, lalu meminta test drive sebelum akhirnya melarikan motor korban.


Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut.


Pelaku kini diamankan di Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian kendaraan bermotor.

×
Berita Terbaru Update