KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Klaim gemilang penindakan ratusan kasus serta penyelamatan miliaran rupiah kerugian negara oleh Bea Cukai Kendari sepanjang 2026 kini digugat keras. Sabtu (25/06/2026).
Di balik deretan angka yang dipamerkan, muncul dugaan adanya pola penegakan hukum yang timpang, keras ke pedagang kecil, namun melempem di hadapan jaringan besar.
Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) aliansi delapan lembaga sipil menyebut capaian tersebut tak lebih dari “panggung statistik” yang gagal mencerminkan realitas di lapangan.
Dalam investigasi mandiri mereka, peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai justru disebut semakin masif dan tak terkendali di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kalau penindakan itu benar efektif, logikanya pasokan harus terputus. Tapi faktanya? Rokok ilegal makin mudah didapat, dari Kendari sampai pelosok kabupaten. Ini bukan keberhasilan, ini kegagalan sistemik,” kata Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, dalam pernyataan tertulis.
Operasi “Kelas Teri”?
KASTARA menilai operasi penindakan yang dilakukan selama ini cenderung menyasar lapisan paling bawah, warung kecil dan pedagang eceran.
Sementara itu, aktor utama di balik distribusi skala besar yang diduga mengendalikan gudang, jalur distribusi, hingga suplai lintas daerah nyaris tak tersentuh.
Menurut mereka, pola ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan mengindikasikan adanya “titik buta” dalam sistem pengawasan.
“Bea Cukai terlihat garang saat menindak pedagang kecil. Tapi ketika berhadapan dengan pemain besar, tiba-tiba menjadi lambat, bahkan seperti kehilangan daya,” ujar Ikhram.
Gudang Besar Diduga ‘Tak Tersentuh’
Dalam temuannya, KASTARA mengklaim telah mengantongi data lokasi gudang penyimpanan, titik bongkar muat, hingga jalur distribusi rokok ilegal yang beroperasi secara terbuka.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa gangguan berarti, meski berada dalam jangkauan pengawasan aparat.
Aliansi ini bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada Bea Cukai Kendari untuk turun langsung ke lokasi yang mereka maksud.
“Kami siap tunjukkan titik-titik gudang besar itu. Kami biayai, kami antar. Tinggal satu pertanyaan berani atau tidak untuk menindak?” tegas Ikhram.
Pertanyaan atas ‘Ultimum Remedium’
Selain itu, KASTARA juga menyoroti klaim Bea Cukai terkait penerapan sanksi administrasi (Ultimum Remedium) senilai Rp447.857.000.
Mereka mempertanyakan transparansi penerapan sanksi tersebut, termasuk siapa saja pihak yang dikenakan dan sejauh mana efek jera yang dihasilkan.
“Apakah ini benar penegakan hukum, atau sekadar mekanisme kompromi di balik meja?” ujar Ikhram.
Indikasi Kegagalan Intelijen
Masifnya peredaran barang ilegal, menurut KASTARA, menjadi indikator lemahnya fungsi intelijen. Mereka menilai pengawasan tidak menyentuh akar persoalan, yakni jaringan distribusi dan pendanaan skala besar.
Jika kondisi ini terus berlangsung, publik disebut berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di sektor kepabeanan.
Ancaman Tekanan Publik
KASTARA menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan. Mereka membuka kemungkinan melakukan langkah lanjutan, termasuk tekanan publik yang lebih luas, jika tantangan tersebut diabaikan.
“Jika yang disentuh hanya pedagang kecil, sementara bandar besar dibiarkan, maka wajar jika muncul dugaan adanya ‘main mata’. Dan itu berbahaya bagi kepercayaan publik,” tegas Ikhram.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas Bea Cukai Kendari.
Sampai berita ini ditayangkan tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

