Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Dua Lurah Kendari Segera Disidang, Terancam Sanksi Disiplin ASN

Minggu, 14 Juni 2026 | 15.23 WIB Last Updated 2026-06-14T08:23:48Z

(Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dua lurah di Kota Kendari terancam disidang dalam Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diduga melanggar kode etik dan disiplin. Minggu (14/06/2026).


Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut akan segera masuk tahap persidangan apabila pelanggaran terbukti. 


Ia menyebut, substansi persoalan dinilai sudah jelas sehingga tidak lagi memerlukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.


“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Tidak perlu lagi pemeriksaan oleh Inspektorat karena permasalahannya sudah jelas. Yang akan dilakukan adalah diproses melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN, di mana Inspektorat merupakan salah satu anggota majelis,” ujar Sri Yusnita, Sabtu (13/6/2026).


Pemerintah Kota Kendari, lanjutnya, kini tengah menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan guna mempercepat proses hukum tersebut. 


Sidang majelis dijadwalkan segera digelar setelah dokumen pendukung dinyatakan lengkap.


“Senin administrasinya akan disiapkan dan segera diproses untuk sidang pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” katanya.


Sri Yusnita menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN secara profesional dan objektif. 


Ia mengingatkan bahwa setiap aparatur, termasuk pejabat di tingkat kelurahan, wajib menjaga integritas, etika, serta citra institusi pemerintah.


Menurutnya, penegakan disiplin menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 


Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang telah memenuhi unsur akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.


Pemerintah Kota Kendari memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, dengan keputusan akhir mengenai sanksi ditentukan melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN.

×
Berita Terbaru Update